Menuju konten utama

Ubah Pergub soal Monas Diam-diam, Anies Sebut Tak Mau Ada Masalah

"Saya selama ini enggak ngomong saja. Karena saya enggak mau menambah masalah," kata Anies soal pengubahan Pergub tentang Pengelolaan Monas yang mendadak diumumkan akhir November lalu.

Ubah Pergub soal Monas Diam-diam, Anies Sebut Tak Mau Ada Masalah
Lapangan Monumen Nasional (Monas). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut ada delapan Pergub yang akan ditinjau kembali untuk memastikan aturan tersebut sesuai dengan visi-misi pemerintahannya. Kedelapan Pergub, kata Anies, itu diundangkan di masa-masa akhir pemerintahan Djarot Saiful Hidayat.

Namun, satu dari delapan Pergub yang ia maksud itu ternyata telah direvisi dan menjadi aturan baru. Anies mengatakan, Pergub tersebut sebelumnya ditandatangani dan diundangkan Djarot Saiful Hidayat pada 13 Oktober 2017.

"Jadi ada salah satu Pergub yang anda baca, Pergub Perubahan itu mengubah pergub yang ditetapkan tanggal 13 Oktober. Cuma saya selama ini (sebelum perubahan terjadi) enggak ngomong saja. Karena saya enggak mau menambah masalah," kata Anies di Balai Kota Jakarta Pusat, pada Rabu (13/12/2017).

Pergub yang ia masksud adalah Pergub bernomor 160 tahun 2017 tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional (Monas). Namun, beberapa Minggu setelah dilantik, Peraturan Gubernur (Pergub) No. 186 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Pergub nomor 160 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional (Monas) tiba-tiba keluar.

Dengan keluarnya Pergub tersebut, Anies memberikan ruang bagi kegiatan sosial, pendidikan, kebudayaan serta keagamaan. "Jadi sudah saya lakukan revisi pergubnya, tapi tidak membicarakan kapan, karena yang penting sudh ada revisi. Gitu saja," ujarnya.

Aturan soal pemberian izin bagi kegiatan keagamaan ada setelah merevisi pasal 10 (b) yang sebelumnya menyebut bahwa peruntukan Monas hanya untuk kepentingan Negara telah direvisi dalam Pergub yang baru.

Selain adanya revisi pada pasal 10, jumlah aturan dalam Pergub tersebut juga berbeda dari peraturan sebelumnya, yang dibuat mantan gubernur Djarot Saiful Hidayat.

Salah satu di antaranya adalah pasal 6 yang menyatakan bahwa kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar harus seizin Gubernur berdasar pada rekomendasi sebuah tim. Tim tersebut akan berangggotakan beberapa orang yang berasal dari beberapa SKPD terkait, Sekretariat Negara, Polda Metro Jaya, Pangdam Jaya, serta tokoh masyarakat dan instansi lainnya.

Baca juga artikel terkait MONAS atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom