tirto.id - Pihak kepolisian telah menetapkan tujuh warga yang menjadi tersangka dalam kerusuhan di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara pada Jumat (29/7/2016) malam.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting di Medan, Minggu (31/7/2016), mengatakan ketujuh warga tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pencurian saat kerusuhan berlangsung.
Ketujuh warga itu adalah MARP (16) warga Jalan Juanda, Adk (21) warga Jalan Juanda, MIL (17) warga jalan Juanda, AAM (18) warga Sei Dua RMH Delen, FF (16) warga Jalan Pepaya, AP (18) warga Rambutan, dan MRM (7) warga Jalan Rambutan.
Seluruh tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian.
Sementara untuk kasus perusakan, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka karena masih dalam proses penyelidikan.
Meski demikian, pihak kepolisian telah memiliki informasi mengenai identitas beberapa orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan tersebut.
Sebelumnya, kerusuhan berbau SARA terjadi di Kota Tanjungbalai, Sumut pada Jumat (29/7/2016) malam yang disebabkan adanya protes seorang warga etnis tionghoa atas penggunaan pengeras suara dalam pengumandangan azan.
Tanpa diketahui penyebabnya, informasi itu menyebar dan menimbulkan kerusuhan berbau SARA.
Sejumlah rumah ibadah milik umat Budha dirusak massa, termasuk sejumlah kendaraan dan yayasan sosial yang dikelola etnis tionghoa di Tanjungbalai.
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo