tirto.id - Departemen Luar Negeri Amerika Serikat mengatakan pihaknya sudah mulai menerapkan secara penuh larangan imigrasi kebijakan Presiden Donald Trump terhadap warga dari enam negara berpenduduk mayoritas Muslim untuk masuk ke AS.
Penerapan secara penuh itu mulai diberlakukan empat hari setelah Mahkamah Agung memutuskan bahwa peraturan tersebut bisa dilaksanakan sementara proses banding masih berlanjut.
Melalui ketetapan yang dibuatnya, Trump memerintahkan Departemen Luar Negeri dan Departemen Keamanan Dalam Negeri untuk mencegah masuk para warga dari enam negara, yang sebagian besar penduduknya beragama Islam. Keenam negara itu adalah Chad, Iran, Libya, Suriah, Somalia dan Yaman.
Larangan yang sama juga dikenakan terhadap warga dari Venezuela dan Korea Utara.
Perintah Trump itu mencakup permintaan agar kedutaan-kedutaan dan konsulat AS di luar negeri meningkatkan pemeriksaan terhadap warga asing yang berencana mengunjungi AS.
Departemen Luar Negeri mengatakan dalam pernyataan pada Jumat bahwa tidak ada visa yang akan dicabut di bawah prosedur pemeriksaan yang baru.
Deplu mengatakan larangan masuk tidak diniatkan untuk diterapkan secara permanen dan bisa dicabut setelah "negara-negara (tersebut) bekerja sama dengan pemerintah AS untuk memastikan keamanan Amerika."
Ketika masih menjalankan kampanye sebagai calon presiden AS, Trump menyatakan tekad untuk secara penuh menutup pintu bagi kalangan Muslim yang ingin masuk ke AS.
Upayanya untuk melaksanakan larangan masuk itu mengalami penentangan lewat jalur hukum sejak ia mengumumkannya satu pekan setelah mulai menjabat sebagai presiden AS.
Larangan masuk yang berlaku sekarang merupakan jenis pembatasan ketiga yang dikeluarkan oleh pemerintahan Trump.
Pengadilan-pengadilan tingkat lebih rendah memberikan izin bagi pemerintah untuk memasukkan Korea Utara dan Venezuela ke dalam daftar kewarganegaraan asing yang dilarang masuk.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri