tirto.id - Pemerintah melarang mudik Lebaran mulai 6-17 Mei 2021. Beberapa sarana transportasi darat juga dilarang beroperasi selama periode larangan mudik ini.
Dikutip dari Buklet Tanya Jadwab #TIDAKMUDIK, transportasi darat yang dilarang yakni pertama, kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.
Kedua, kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor. Ketiga, kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Namun ada pengecualian yang mana transportasi darat ini bisa digunakan selama periode larangan mudik Lebaran 2021.
Kendaraan bermotor
1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI;
2. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotordinas ASN, TNI, Kepolisian yang digunakan untuk melakukan dinas;
3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol;
4. Kendaraan pemadam kebarakan, ambulans, dan mobil jenazah;
5. Mobil barang dengan tidak membawa penumpang
6. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
7. Kendaraan yang digunakan untuk keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik, berupa kendaraan untuk:
- Bekerja atau perjalanan dinas,
- Kunjungan keluarga sakit,
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal,
- Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga,
- Kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 orang,
- Pelayanan kesehatan darurat atau kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.
8. Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI terlantar, dan pelajar/mahasisa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Operasional lainnya berdasarkan pertimbangan petugas pengatur lalu lintas.
Kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan untuk mengangkut
1. Kendaraan angkutan barang;
2. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;
3. Kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintahan dan penanganan pencegahan penyebaran Covid-19;
4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
Sarana transportasi darat yang berada dalam 1 kawasan perkotaan (aglomerasi) atau yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Kawasan dimaksud yaitu:
1. Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebodangro);
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek);
3. Bandung Raya;
4. Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur);
5. Jogja Raya;
6. Solo Raya;
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila);
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).
Pengaturan pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan dibatasi jumlah operasionalnya, dengan tetap memperhatikan penyediaan bagi operasional sarana untuk kepentingan mendesak dan nonmudik.
Editor: Agung DH