Menuju konten utama

Transaksi Nontunai di Tol Cipali Berlaku Mulai 30 Oktober

Penerapan sistem pembayaran nontunai di tol Cipali membuat para pengendara tidak lagi harus menunggu kembalian dan sebagainya. Dengan begitu bisa mempercepat transaksi saat keluar tol.

Transaksi Nontunai di Tol Cipali Berlaku Mulai 30 Oktober
Sejumlah kendaraan pemudik memadati gerbang tol Cipali-Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Rabu (21/6). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

tirto.id - Sistem pembayaran nontunai segera diberlakukan di tol Cikopo-Palimanan (Cipali). PT Lintas Marga Sedaya (LMS) selaku operator jalan tol tersebut menyebutkan semua transaksi nontunai diterapkan mulai 30 Oktober mendatang.

"Tanggal 30 Oktober mendatang semua transaksi di tol dari tunai beralih ke nontunai," kata General Manajer LMS Suyitno, Jumat (29/9/2017), sebagaimana dikutip Antara.

Penerapan sistem pembayaran nontunai di tol Cipali membuat para pengendara tidak lagi harus menunggu kembalian dan sebagainya. Dengan begitu, Suyitno menjelaskan, bisa mempercepat transaksi saat keluar tol.

Ia menambahkan, LMS saat ini sudah mulai menyosialisasikan penerapan sistem baru itu kepada pengguna dengan memasang spanduk informasi di jalan tol, terutama di setiap jembatan dan tempat-tempat strategis.

Sebelum menerapkan sistem perbayaran nontunai pada 30 Oktober, perusahaan akan terlebih dulu menguji coba penerapannya di beberapa gerbang tol.

Uji coba penerapan sistem pembayaran baru di pintu masuk tol akan dilakukan di GT Sumberjaya pada 10 Oktober, GT Kalijati mulai 12 Oktober, GT Kertajati 17 Oktober, Cikedung 19 Oktober, Subang 24 Oktober, Palimanan C1 29 Oktober dan GT Palimanan C2 31 Oktober.

"Kalau untuk yang di Exit pemberlakuan nontunai semua mulai tanggal 30 Oktober, kecuali di Palimanan C2 yang baru diberlakukan pada 31 Oktober," katanya menjelaskan.

Ditambahkan Suyitno, sampai sekarang transaksi nontunai di tol Cipali baru mencakup 22,9 persen dari jumlah transaksi pembayaran tol.

Meskipun sistem transaksi nontunai atau e-Toll ini akan diberlakukan penuh pada akhir Oktober mendatang, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Bidang Ekonomi, Dadan S Wijaya menyarankan agar layanan transaksi tunai tidak dihapus total.

Dadan beralasan, penyelenggara jalan tol tidak boleh menolak pembayaran tunai sebagaimana diatur dalam pasal 23 UU nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Meskipun nanti satu itu (gerbang transaksi tunai) berjubel (tidak masalah), dia (pengguna jalan tol) akan beralih ke yang nontunai. Tapi jangan diblok sama sekali," kata dia di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (27/9/2017).

Baca juga:

Baca juga artikel terkait TRANSAKSI NONTUNAI atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari