tirto.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, melaporkan peristiwa pengeroyokan relawan di Boyolali oleh belasan anggota TNI kepada Komnas HAM. Langkah tersebut dilakukan untuk mengusut adanya dugaan pelanggaran HAM dari peristiwa yang terjadi pada 30 Desember 2023 tersebut.
"Kami menyampaikan kepada Komnas bahwa peristiwa tersebut merupakan bentuk dari pelanggaran HAM. Khususnya pelanggaran hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan kasar," kata Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim, di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).
Dia pun mendesak agar adanya investigasi untuk membuktikan dugaan pelanggaran tersebut dan diharapkan dilakukan secara transparan serta hasilnya dibuka ke hadapan publik.Ifdhal memaparkan, pihaknya percaya sebagai lembaga yang independen, Komnas HAM akan melakukan investigasi dengan profesional.
Lebih lanjut, dia menerangkan pihaknya juga meminta adanya surat rekomendasi perlindungan dari Komnas HAM kepada tujuh korban dan keluarganya. Sebab, dia menduga adanya indikasi tekanan dari pihak kodim dalam peristiwa ini.
"Kami juga meminta kepada komnas ham untuk memberikan perlindungan kepada korban ini terutama yang sudah di rumah sakit dan yang rawat jalan, dan keluarganya. Sebab kita tahu bahwa korban ini kan ingin diperlakukan secara manusiawi juga. Oleh karena itu mereka harus terhindar dari berbagai bentuk intimidasi, apalagi dalam keadaan sakit. Oleh karena itu butuh perlindungan," tutur Ifdhal.
Lebih lanjut, pihaknya akan memberikan bukti tambahan kepada Komnas HAM sore nanti agar investigasi oleh Komnas HAM bisa segera dilakukan. Walaupun begitu, dia mengaku ada beberapa bukti yang akan diberikan menyusul karena diurus oleh tim di Boyolali.
"Sore ini kami berikan data yang diminta, kronologi lebih detail, kondisi korban, dan hasil visum. Hasil visum dan salinan CCTV kami masih menunggu dari tim di Boyolali," ungkap Ifdhal.
Sementara itu, Komnas HAM akan menunggu kelengkapan bukti yang diberikan TPN. Wakil Ketua bidang Internal Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menyatakan apabila sudah dilengkapi semua alat bukti yang diperlukan, akan dianalisa untuk menilai apakah memang perlu dilakukan investigasi.
Setelah semua bukti diterima, Komnas HAM memiliki waktu 3x24 jam untuk menentukan apakah dugaan pelanggaran HAM itu ada. Kemudian, jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran HAM, akan dilakukan klarifikasi kepada korban bahkan dari pihak TNI dan pelaku.
"Tadi dari laporan ini masih ada beberapa hal yang memang perlu kita dalami, misalnya kita butuh kronologis yang lebih rinci dari tim hukum. Demikian juga kita butuh salinan visum. Kemudian kita juga masih memerlukan salinan rekaman CCTV dan itu kita akan terus koordinasi dengan tim hukum agar gambaran dari peristiwa itu dapat lengkap, utuh," ujar Ubaid.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin