Menuju konten utama

TPF Singgung 6 Kasus Besar Novel, Komnas HAM akan Bantu Dalami

Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan Kapolri Tito Karnavian menduga penyerangan terhadap Novel Baswedan dikarenakan penyidik senior KPK itu sedang menangani enam kasus di KPK.

TPF Singgung 6 Kasus Besar Novel, Komnas HAM akan Bantu Dalami
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (tengah), bersama Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Beka Ulung Hapsara (kiri), Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Amiruddin Al-Rahab memberikan keterangan pers terkait debat pertama capres-cawapres 2019 di Jakarta, Jumat (18/1/2019). ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana.

tirto.id -

Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) merespons terkait temuan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Novel Baswedan bentukan Polri karena penyidik KPK ini tengah mendalami enam kasus enam high profile.

Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Anak Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, kalau terdapat dugaan seperti itu, pihaknya nanti akan berkomunikasi dengan pihak TPF.

"Kira-kira apa yang bisa dilakukan oleh Komnas selanjutnya, apakah kemudian memonitor atau tidak, atau bisa membantu secara teknis atau tidak," ujarnya saat di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019) malam.

Namun, kata dia, pihaknya juga harus mengkaji terlebih dahulu dan melihat kondisi yang berkembang.

"Artinya tidak sembarangan [membantu] juga, harus dikaji dulu," ucapnya.

Kemudian dirinya mengatakan, terkait temuan TPF itu nantinya akan Komnas HAM pelajari lagi hasilnya dan mencoba mencocokkan dengan usulan yang pernah direkomendasikan.

"Rekomendasi Komnas HAM yaitu meminta kepada pihak kepolisian untuk membentuk tim agar bisa mengungkap, apakah ini [kasus Novel] sudah terungkap atau belum. Nanti akan kami ukur," tuturnya.

Meskipun hasil yang ditemukan belum signifikan, Beka berharap TPF dapat segera menemukan pelakunya.

"Kami berharap TPF itu bisa menemukan siapa pelakunya. Karena TPF itu juga melibatkan unsur kepolisian," pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Pakar kasus Novel Baswedan berpendapat bahwa ada dugaan penggunaan wewenang secara berlebihan dari Novel sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami menemukan fakta bahwa terdapat probabilitas dari kasus yang ditangani korban (Novel), berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam karena adanya dugaan penggunaan wewenang secara berlebihan (excessive use of power)," ujar Juru Bicara Tim Pakar, Nur Kholis, di Mabes Polri, Rabu (17/7/2019).

Berdasarkan pola penyerangan, serta keterangan dari saksi dan korban, ia mengatakan tim meyakini bahwa serangan itu tidak terkait dengan masalah pribadi.

"Tapi lebih diyakini berhubungan dengan pekerjaan korban," sambung Nur Kholis.

Bahkan ada lima kasus yang diduga dapat menjadi motif penyiraman terhadap Novel ketika dia menjadi penyidik KPK, yakni kasus KTP elektronik, kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, kasus Sekjen Mahkamah Agung, kasus Bupati Buol, kasus Wisma Atlet.

Satu kasus lain yang tidak dalam penanganan Novel, tapi berpotensi jadi motif penyerangan ialah perkara pencurian sarang Burung Walet ketika ia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu.

Baca juga artikel terkait TPF NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri