Kejati DKI Jakarta menunjuk empat jaksa guna menangani berkas berita acara perkara dugaan tindak kekerasan oleh dua tersangka RM dan RB kepada Novel Baswedan.
Anggota Kompolnas Yotje Mende mendorong pihak yang punya fakta dan data keterlibatan jenderal polisi dalam kasus Novel Baswedan agar mengadukan ke Kompolnas.
Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan dua tersangka penyiraman air keras kepada Novel Baswedan berinisial RM dan RB tidak menyerahkan diri melainkan ditangkap.
Jenderal Polisi Idham Azis meminta kepada anak buahnya agar tidak ada hal yang ditutupi terkait proses hukum pengungkapan kasus Novel Baswedan yang sedang ditangani.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan SPDP itu bukan berarti telah ada tersangka dan polisi menyampaikan hasil penyidikan secara berkala kepada pelapor.
Alasan kenapa polisi harus tolak laporan Dewi Tanjung karena secara tak langsung ia menuduh aparat, Komnas HAM, dan Jokowi tidak bekerja berdasarkan fakta hukum dalam kasus Novel.
Koordinator Tim Advokasi Novel Baswedan, Arif Maulana, menilai bahwa tuduhan bahwa kasus penyiraman air keras ke mata Novel Baswedan rekayasa sama saja menuduh presiden.