tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan kondisi lembaga antirasuah dalam situasi darurat. Agus pun menyebut kondisi KPK mengkhawatirkan akibat DPR mengajukan kembali usulan Revisi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
"Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (5/9/2019).
Setidaknya ada 9 poin yang Agus nilai jadi implikasi dari revisi UU KPK berdasar draf yang beredar di publik. Pertama, independensi KPK terancam; kedua, penyadapan dipersulit dan dibatasi; ketiga, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR; keempat, sumber Penyelidik dan Penyidik dibatasi.
Selain itu, Agus menyebut UU KPK yang baru membuat penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung; perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria; Kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas; kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan; dan kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.
Menurut Agus, pelemahan diperkuat dengan rencana DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Sebab, DPR pun saat ini tengah menggodok RKUHP dan legislatif berencana memasukkan tindak pidana korupsi KUHP. Situasi tersebut membuat posisi KPK lemah.
"Pembahasan Revisi UU KPK yang secara diam-diam, menunjukan DPR dan Pemerintah tidak mau berkonsultasi dengan masyarakat yang diwakilinya," ujar Agus.
Harapan saat ini ada di pundak Presiden Joko Widodo. Agus berharap, Presiden tidak serta merta menindaklanjuti revisi UU KPK sebelum berkonsultasi dengan KPK, akademikus, dan masyarakat sipil.
Agus kini menagih janji Jokowi yang menyatakan tidak akan melemahkan KPK. Menurutnya, isu pemberantasan korupsi makin krusial di periode kedua kepemimpinan Jokowi yang hendak mengedepankan pembangunan SDM.
"KPK percaya, Presiden akan tetap konsisten dengan pernyataan yang pernah disampaikan bahwa Presiden tidak akan melemahkan KPK. Apalagi saat ini Presiden memiliki sejumlah agenda penting untuk melakukan pembangunan dan melayani masyarakat," kata Agus.
DPR resmi mengajukan usulan Revisi UU KPK, Kamis (5/9/2019). Pengajuan Revisi UU KPK pun dilakukan terkesan mendadak dan cepat karena DPR tetiba mengajukan sidang untuk membahas revisi UU KPK dengan agenda mendengarkan pandangan seluruh fraksi. Sidang pun berlangsung hanya dalam kurun waktu 20 menit karena seluruh fraksi langsung menyatakan setuju untuk mengajukan revisi.
"Kami minta persetujuan rapat dewan apakah dapat disetujui bersama fraksi-fraksi menyampaikan secara tertulis kepada pimpinan sidang," tanya Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto kepada seluruh anggota fraksi di DPR, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Mayoritas seluruh anggota fraksi yang hadir kompak dan sepakat penyampaian pandangan disampaikan secara tertulis. "Setuju," jawab para wakil rakyat ini.
Usai para perwakilan fraksi menyerahkan pandangannya kepada pimpinan DPR, Utut pun menyudahi rapat yang hanya berlangsung sekira 20 menit saja.
"Dengan demikian 10 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Pendapat fraksi terhadap RUU usul badan legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30/2002 tentang KPK dapat disetujui jadi usul DPR RI," ucap Utut.
"Setuju," jawab para anggota disambut ketuk palu dari Utut selaku pimpinan sidang.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Andrian Pratama Taher