Menuju konten utama

Tol Pejagan-Batang Belum Layak Dilalui, Status Jalan Darurat

Tol Pejagan-Batang belum layak dilalui oleh kendaraan pada arus mudik Lebaran 2017. Fasilitas pendukung belum memadai sehingga rawan kecelakaan.

Tol Pejagan-Batang Belum Layak Dilalui, Status Jalan Darurat
Jalan Tol Batang-Semarang tampak sedang dalam pengerjaan di Gringsing, Batang, Jawa Tengah, Sabtu (27/5). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Tol Pejagan Brebes sampai dengan Gringsing Batang, Jawa Tengah belum layak dilalui kendaraan pada arus mudik Lebaran 2017. Atas kondisi ini, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Polri sepakat mengubah status Tol Pejagan-Batang dari jalan tol fungsional menjadi jalan darurat.

Usai meninjau arus mudik, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Rabu (21/6/2017), beralasan perubahan status jalan tol itu karena masih banyak fasilitas tol Pejagan-Gringsing yang harus dibenahi pemerintah.

"Kalau tol fungsional itu harus perfect (sempurna), namun kita lihat ini masih terbatas, malam enggak ada lampu, ini menjadi level of service (tingkat pelayanan) menurun, supaya masyarakat tahu kita ada keterbatasan, " kata Budi Karya di Pemalang.

Budi mengimbau agar pemudik melajukan kendaraannya maksimal pada kecepatan 40 kilometer per jam karena masih adanya keterbatasan, seperti jalan berdebu, marka terbatas dan masih ditemukan jalan rusak di jalur tol tersebut.

Sebagai upaya keselamatan, Budi mennyatakan, jalan darurat tersebut hanya dibuka pada siang hari, sementara pada malam hari mulai pukul 18.00 hingga 06.00 akan ditutup.

"Namun, apabila ada kepadatan luar biasa di jalur lain, ini akan dibuka tentunya dengan penerangan darurat," katanya.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Arie S Moerwanto, dalam kesempatan sama, mengatakan seharusnya ruas jalur Pemalang-Batang dioperasikan pada 2018, tetapi karena padatnya lalu lintas pemudik, maka jalan tersebut dibuka untuk mengurai kepadatan.

"Setelah arus mudik balik ini selesai, akan kitq tutup lagi untuk dilanjutkan pembangunan karena masih ada beberapa yang belum sempurna seperti ketinggian ketika menanjak itu masih ada yang terlalu menukik, " kata dia.

Arie menilai dari segi keselamatan, jalan tersebut bisa digunakan asalkan para pengemudi patuh terhadap perintah untuk melajukan kendaraan maksimal 40 kilometer per jam.

"Soal debu, kami akan lakukan penyiraman walaupun sulit karena jalurnya panjang tapi hal itu masih dalam tahap wajar," kata dia seperti dilaporkan Antara.

Baca juga artikel terkait ARUS MUDIK atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH