tirto.id - Sejumlah tokoh antikorupsi mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/5/2019). Tujuannya untuk melakukan audiensi dengan pimpinan terkait sejumlah masalah di internal KPK yang belum selesai.
Dalam pantauan, sejumlah tokoh yang terlihat hadir dalam agenda pertemuan dengan pimpinan KPK seperti Kadiv Advokasi YLBHI M. Isnur, Direktur Lima Ray Rangkuti, mantan Ketua PPATK Yunus Husein, dan peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, ia datang dalam rangka berdiskusi dengan pimpinan KPK.
Ia bersama sejumlah tokoh mendatangi kantor lembaga antirasuah untuk membahas sejumlah masalah internal di KPK seperti kasus pelanggaran etik petinggi KPK hingga masalah Novel.
"Bersama tokoh-tokoh untuk melakukan audiensi diskusi dengan pimpinan KPK sehubungan dengan beberapa masalah, salah satu masalah tentang petisi ya tentang adanya dugaan pelanggaran etik dan masalah novel dan lain-lain," kata Samad di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Samad mengatakan, diskusi sebagai langkah mereka untuk mengetahui persoalan internal yang tidak kunjung selesai dan ingin membantu menyelesaikan masalah tersebut, serta memberikan support.
Para pegiat antikorupsi, lanjutnya, akan membuat pimpinan KPK untuk tidak takut dan loyo dalam menyelesaikan masalah internal demi menjaga marwah KPK.
"Jadi semua problem-problem internal akan kita diskusikan. Harus ada solusi yang konkret tidak boleh mengawang-awang, harus ada kesimpulan, yaitu menjaga marwah KPK, jadi semua persoalan-persoalan itu tidak boleh dibiarkan begitu harus diselesaikan," jelas Samad.
Hingga saat ini, internal KPK memang terlihat mengalami gejolak cukup kuat. Sebelumnya, muncul penolakan terhadap SK 1426 tentang rotasi pegawai antara pimpinan KPK dengan Wadah Pegawai KPK.
Saat ini, kasus tersebut selesai setelah pimpinan menerbitkan aturan baru begitu Wadah Pegawai KPK membawa ketentuan rotasi pegawai ke ranah pengadilan.
Kemudian, gejolak lain adalah minimnya penanganan dari KPK terkait kasus dugaan pelanggaran etik Deputi Penindakan Irjen Firli dan Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan.
Firli diduga melanggar etik karena bertemu dengan Tuanku Guru Bajang, Gubernur NTB yang diduga terlibat kasus korupsi divestasi Newmont.
Sementara itu, Pahala diduga melanggar etik karena menyalahgunakan kewenangan dengan menandatangani surat tanggapan KPK atas permohonan bantuan klarifikasi ke HSBC oleh PT Geo Dipa Energi.
Selain itu, kini muncul konflik pelantikan 21 penyelidik baru di lingkungan KPK. Dalam sebuah dokumen yang diterima wartawan, pelantikan 21 penyelidik menjadi penyidik disebut politis karena mengurangi peran kepolisian di dalam proses penanganan perkara KPK.
Surat tersebut menuduh kalau Wadah Pegawai KPK bermain demi membendung masuknya penyidik dari Polri. Hingga saat ini, kasus tersebut pun masih belum ada titik terang.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno