Menuju konten utama

Token ASIX adalah Aset Kripto: Apa Itu dan Benarkah Dilarang?

Token ASIX adalah aset kripto milik Anang Hermansyah, benarkah dilarang?

Token ASIX adalah Aset Kripto: Apa Itu dan Benarkah Dilarang?
Representasi dari Bitcoin dan mata uang kripto lainnya terlihat diantara bendera China pada gambar ilustrasi diambil Senin (27/9/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Florence Lo/Illustration/HP/djo

tirto.id - Token ASIX ramai jadi perbincangan warganet setelah dijual untuk publik. ASIX adalah token milik Anang Hermansyah dan keluarganya yang dijuluki keluarga Asix.

Token ASIX adalah aset kripto yang dikembangkan bersama dengan pakar metaverse dari IDM Token, MC Basyar. Token kripto ini diluncurkan secara resmi pada 25 Januari 2022.

Basyar menerangkan, ada 3 proyek yang menjadi utilitas token kripto ASIX. Pertama proyek pengembangan 5 game P2E atau pay to earn, salah satunya congklak.

"Jadi orang main game nanti bisa dapat table koin, namanya BUSD, Binance USD," terangnya, dikutip Antara News.

Token kripto ASIX ini memang menggunakan teknologi blockchain dari Binance.

Proyek kedua adalah mengembangkan marketplace untuk non-fungible token (NFT), seperti OpenSea. Ditargetkan marketplace NFT milik Anang itu bisa menjadi yang terbesar di Asia.

Selain itu bisa menggandeng artis-artis di Indonesia untuk menjual karyanya melalui NFT.

"Katy Perry sudah jual semua musiknya di NFT marketplace, Pitbull juga. Makanya aku sama mas Anang lagi inisiasi marketplace NFT, mau nge-hire semua artis-artis, kaya Ariel, Ahmad Dhani, supaya hak kekayaan intelektualnya nggak dibajak," tegasnya.

Proyek yang ketiga adalah membuat metaverse sendiri yang bernama Nusantaraverse. Semesta digital buatan itu akan mengadopsi peta wilayah nusantara.

Kontroversi Token ASIX

Setelah dipromosikan oleh Anang Hermansyah dan keluarga, kripto ASIX mulai mendapat perhatian dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Badan ini menyebut aset kripto ASIX tidak masuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.

"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," tulis Bappebti melalui akun Twitter @InfoBappebti.

Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 mengatur tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan tersebut sudah berlaku sejak 17 Desember 2020.

Mengenai hal ini, belakangan Anang menanggapi pihaknya sedang mendaftarkan token kripto ASIX ke Bappebti.

Apa Itu Token Kripto?

Mata uang kripto adalah mata uang digital yang menggunakan kriptografi sebagai jaminan. Kriptografi sendiri merupakan metode yang digunakan untuk melindungi informasi dan saluran komunikasi menggunakan kode.

Penggunaan kriptografi tersebutlah yang membuat penggunaan mata uang kripto tidak bisa dimanipulasi, yang artinya, transaksi mata uang kripto tidak bisa dipalsukan.

Di Indonesia, aturan mata uang kripto dikeluarkan oleh Bappebti Kementerian Perdagangan.

Mengutip publikasi Kementerian Keuangan RI, mata uang kripto adalah alat pembayaran digital yang diciptakan dari teknologi kriptografi, berfungsi sebagai sistem uang desentralisasi untuk mata uang tradisional, dan bisa mudah ditransaksikan secara lintas-batas.

Maksud sistem uang terdesentralisasi ialah bahwa jaringan tersebut bisa menghubungkan para pengguna (mata uang kripto) tanpa memerlukan perantara berupa lembaga perbankan maupun pemerintah. Oleh sebab itu, proses transaksi bisa dilakukan dengan biaya minimal.

Karateristik itu berbeda dengan transaksi menggunakan mata uang dalam sistem terpusat, atau melalui perantara bank dan lembaga pemerintah.

Adanya pihak ketiga (bank) membuat transaksi dibebani biaya membayar jasa pihak ketiga (bank) dan dilakukan berdasarkan sejumlah aturan maupun batasan-batasan yang ditetapkan oleh pemerintah maupun bank sentral.

Karena tidak diterbitkan oleh bank sentral dan tidak bergantung pada kebijakan perbankan, nilai mata uang kripto bisa sangat fluktuatif.

Pergerakan naik-turunnya nilai mata uang kripto sepenuhnya bergantung terhadap permintaan serta penawaran di pasar. Itulah kenapa, investasi uang kripto bisa menghasilkan untung besar, tapi juga dapat membikin pelakunya bangkrut dalam waktu singkat.

Baca juga artikel terkait KRIPTO atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Addi M Idhom