tirto.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran tidak mempersoalkan nomor peserta Pilpres 2024 yang akan diundi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Selasa (14/11/2023) sore.
"Kami tidak ingin condong nomor berapa, nomor berapa pun yang penting endingnya. Hasilnya nomor satu," kata Sekretaris TKN, Nusron Wahid saat jumpa pers di Slipi, Jakarta Barat, Senin (13/11/2023) malam.
"Kalau kami dapat nomor 1, ya, hasilnya nanti nomor 1. Kalau kami dapat nomor 2, ya hasilnya nomor 1, kalau kami dapat nomor 3, ya, hasilnya nomor 1," tambah Nusron.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden telah resmi menjadi peserta Pilpres 2024. Penetapan tersebut telah tertuang secara resmi dalam Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.
"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, di Kantor KPU RI pada Senin (13/11/2023).
Dalam Pilpres 2024, diikuti oleh pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diusung oleh Nasdem, PKB dan PKS dengan persentase kursi di DPR RI 29,04 persen. Pasangan ini mendaftar ke KPU pada 19 Oktober 2023.
Pasangan kedua adalah Ganjar dan Mahfud MD. Mereka berdua diusung oleh PDIP, PPP, Hanura dan Perindo dengan persentase 28,06 persen. Pasangan ini mendaftar ke KPU pada 19 Oktober 2023.
Pasangan ketiga adalah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Mereka berdua diusung oleh Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB dan Partai Garuda dengan persentase 42,67 persen.
Dengan penetapan tiga pasangan calon (paslon) capres-cawapres oleh KPU, maka masing-masing paslon akan ada pengawalan khusus dari Negara.
"Soal pengamanan dan pengawalan capres-cawapres ini sudah menjadi kebijakan dari waktu ke waktu dari Pemilu ke Pemilu," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari di Gedung KPU RI pada Senin (13/11/2023).
Selain pengawalan, pemerintah juga memfasilitasi tenaga kesehatan khusus yang tergabung dengan tim pengawal dalam satu regu protokoler bagi setiap capres-cawapres.
Hasyim menjabarkan ketentuan mengenai protokol pengamanan ditentukan oleh kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya. Hal itu termasuk mengenai pembagian tugas dan jumlah personel yang dikerahkan untuk terjun ke lapangan.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Reja Hidayat