tirto.id -
Namun menurut Wakil Sekretaris TKN Verry Surya Hendrawan semua diserahkan kepada keluarga korban.
Verry mengatakan, TKN sangat mendukung keterbukaan. Karena sampai sekarang, TKN tidak menemukan sebab lain kematian korban secara ganjil.
"Kalau ada proses otopsi yang bisa menguak apa yang sebenarnya terjadi, silakan. Namun prinsipnya kami menyerahkan kepada pihak keluarga," tegas Verry kepada Tirto, Jumat (10/5/2019).
Verry menegaskan selama ini kematian korban hanya karena kelelahan dan tidak ada keanehan.
Kalau ingin memastikan dengan otopsi tentu tak masalah, tapi Verry tidak terima jika kematian itu sejak awal dianggap bagian dari kecurangan sebelum buktinya ada atau otopsi dilakukan.
"Prinsip kami keterbukaan. Silakan saja dibuktikan kalau memang ada keanehan," tegasnya lagi.
Majelis hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengajukan surat permohonan kerja sama ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengusut dan melakukan mitigasi kesehatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia di Pemilu 2019.
Ketua Majelis hukum dan HAM PP Muhammadiyah Jakarta Trisno Raharjo mengatakan, hal itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian atas banyaknya petugas Pemilu 2019 yang meninggal dunia.
"Kami merasa prihatin dan tergerak melakukan 'Mitigasi Kesehatan Petugas KPPS Pemilu 2019' yang bertujuan untuk mengetahui penyebab kematian dan sakit yang dialami oleh petugas dengan menggunakan metode ilmiah, berbasis data serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Trisno seperti yang tertulis di surat resminya, Jumat (10/5/2019).
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Nur Hidayah Perwitasari