Menuju konten utama

TKI Tewas Di Malaysia, JK: Kalau Perlu Saya Hubungi Najib Razak

Adelina meninggal setelah dianiaya majikannya.

TKI Tewas Di Malaysia, JK: Kalau Perlu Saya Hubungi Najib Razak
Dubes indonesia untuk Malaysia Herman prayitno (kanan) menjenguk Meriance kabu (32), tenaga kerja indonesia asal Kupang, NTT, yang dirawat akibat disiksa majikannya di Rumah Sakit Ampang, Kuala Lumpur, Rabu (24/12). Antara foto/aulia badar/rei/spt/14.

tirto.id - Wakil Presiden M Jusuf Kalla (JK) meminta Pemerintah Malaysia menghukum tegas penganiaya tenaga kerja Indonesia (TKI) Adelina. JK mengatakan kematian Adelina membawa duka Bangsa Indonesia. "Kami turut berduka cita tentu dan kedua kami minta itu pelaksanaan hukum yang harus dipertegas oleh Pemerintah Malaysia," kata JK kepada wartawan di Jakarta, Minggu (18/2) seperti diberitakan Antara.

JK mengatakan Kementerian Luar Negeri Indonesia sudah mengawal kasus kematian Adelina. JK siap mengubungi langsung Perdana Menteri Malaysia Najib Razak agar kasus kekerasan terhadap TKI tidak kembali terjadi. "Menlu kita sudah berhubungan dengan sana. Kalau perlupun saya akan berhubungan dengan Pemerintah Pak Najib untuk mempertegas hukumannya pada siapapun, dan jangan terjadi lagi," ujarnya.

Sebelum meninggal Adelina sempat diselamatkan polisi, wartawan, tetangga dan anggota dewan dari majikannya pada Sabtu (10/2). Namun ia meniggal sehari kemudian pada Minggu (11/2) pukul 4.45 siang saat dirawat di Rumah Sakit Bukit Mertajam.

Ketika ditemukan di rumah majikannya di Taman Kota Permai, Adelina mengalami luka parah di kepala dan wajahnya serta mengalami infeksi luka di tangan dan kakinya. Kasus Adelina diungkap setelah seorang tetangga majikannya melapor ke ajudan anggota parlemen Bukit Mertajam.

Kasus tersebut pada awalnya diselidiki berdasarkan Bagian 324 KUHP karena secara sukarela menyebabkan korban luka, kemudian diperiksa berdasarkan Bagian 302 KUHP untuk pembunuhan, sambil menunggu hasil penyelidikan yang sedang berlangsung.

Baca juga artikel terkait TKI MENINGGAL

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Muhammad Akbar Wijaya
Editor: Muhammad Akbar Wijaya