tirto.id - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid menyatakan akan mengawal proses hukum terhadap kasus tewasnya buruh migran Indonesia bernama Adelina Lisao (26) di Malaysia.
"Kami memastikan proses hukum terhadap pelakunya dan juga mengawal agar hak-hak dari almarhumah Adelina diberikan kepada keluarganya," kata Nusron pada Selasa (13/2/2018) seperti dilansir Antara.
Nusron mengungkapkan Satgas KJRI Penang telah bertemu dengan Ms Aida, yang merupakan Agen Malaysia, dan telah mendapatkan paspor Adelina bernomor A4725964, yang dikeluarkan Imigrasi Blitar. Alamat asal Adelina yang tertera di paspor itu, yakni Desa Tanah Merah, RT07/03 Kupang Tengah, Kupang, NTT.
Menurut Nusron, Adelina pernah bekerja secara resmi di Malaysia, kemudian pulang ke Indonesia pada 29 September 2014. Tapi, Adelina masuk lagi secara ilegal ke Malaysia pada 22 Desember 2014 via Agen Malaysia atas nama Ms Lim (agen ke-1). Kemudian Adelina dijual ke Ms Aida (agen ke-2). Aida lalu mempekerjakan Adelina ke majikannya, seorang Warga Negara Malaysia bernama Jaya, sampai meninggal dunia.
"Saat ini polisi sudah menangkap Jaya dan saudaranya, sementara diduga bahwa penyiksaan dilakukan oleh Ibu kandung majikan," kata Nusron.
Menurut Nusron, berdasar pemeriksaan sementara otoritas di Malaysia, kematian Adelina disebabkan oleh anemia, hemoglobin 3,6 (normal 12-15), malnutrisi 43 kg BMI 16 (normal 18). Kondisi ini akibat pembiaran yang dilakukan oleh majikan Adelina dalam jangka lama, yakni lebih dari satu bulan. Adelina juga memiliki bekas luka yang tidak diobati yang berakibat pada kegagalan fungsi organ tubuhnya.
Berdasarkan laporan sementara, Nusron menambahkan, penyebab bekas luka di tangan kanan Adelina diperkirakan akibat gigitan binatang dan tangan kiri sebab siraman air keras.
"Penyebab luka masih dalam penyidikan. Pemerintah Malaysia akan memanggil pakar forensik gigi dan dokter gigi dari Pusat Forensik Malaysia. Hasil post mortem akan disampaikan ke KJRI Penang," kata Nusron.
Saat dievakuasi, Adelina memang mengalami banyak luka di bagian kepala, wajah, tangan dan kaki. Dia ditemukan dalam kondisi lemah, memakai pakaian lusuh dan duduk bersandar di beranda rumah. Adelina meninggal dunia saat dirawat di Rumah Sakit Seberang Jaya, pada Minggu (11/2/2018) waktu Malaysia, demikian seperti dilansir The Star.
Polisi Malaysia Menahan 3 Tersangka Kasus Tewasnya Adelina Lisao
Kepolisian Malaysia telah menangkap tiga orang yang diduga terlibat dengan kasus tewasnya buruh migran asal Indonesia, Adelina Lisao (26). Buruh migran dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu diduga meninggal dunia setelah mengalami penyiksaan yang dilakukan oleh majikannya.
Pelaksana Fungsi Konsuler Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang, Malaysia, Neni Kurniati memastikan ketiga orang tersebut telah menjadi tersangka dan masih menjalani penyidikan. Jenazah Adelina juga akan segera dipulangkan setelah kepolisian Malaysia menuntaskan pemeriksaan post-mortem.
“Pelaku sudah ditahan, masih tahap investigasi dan akan diajukan berkas tuntutan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam waktu dekat,” kata Neni saat dihubungi Tirto pada Selasa (13/2/2018).
Polisi Malaysia menahan perempuan berusia 60 tahun, yang merupakan orang tua majikan Adelina Lisao, pada Senin, 12 Februari 2018, waktu Malaysia. Perempuan itu ditangkap dua hari setelah dua anaknya juga ditahan oleh polisi. Keduanya adalah pria berusia 39 tahun dan perempuan 36 tahun, demikian dilansir media Malaysia, The Star.
Kasus ini terungkap usai ada laporan seorang warga Malaysia. Adelina Lisao lalu dievakuasi oleh otoritas setempat dari sebuah rumah di kawasan Taman Kota Permai, Bukit Mertajam, Distrik Central Seberang Perai, Negara Bagian Penang, Malaysia.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Distrik Central Seberang Perai, Nik Ros Azhan Nik Abdul Hamid mengatakan penyidik belum sempat meminta keterangan dari Adelina. “Kami sulit meminta keterangan dia, karena dia dalam kondisi ketakutan,” kata dia, sebagaimana dikutip The Straits Time.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom