tirto.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan siap bertanggung jawab atas "bola panas" berupa tiga opsi sistem Pemilihan Umum (Pemilu) dalam draf revisi UU Pemilu yang akan disampaikan pemerintah kepada DPR RI. Ia menegaskan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo hanya memiliki peran "supervisi" dalam kasus ini.
"Tiga opsi sistem pemilu sudah kami siapkan, dan mengingat ini untuk kepentingan luas dan merupakan opsi pemerintah maka sebelumnya harus melaporkan ke Presiden dalam Rapat Kabinet Terbatas. Tapi bukan berarti bola panas di tangan Pak Jokowi. Mendagri yang bertanggung jawab terhadap opsi yang akan disampaikan kepada DPR," jelas Tjahjo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/8/2016).
Dia menekankan, tiga opsi sistem pemilu yang ditawarkan pemerintah kepada DPR RI merupakan hasil kajian Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM. Namun demikian, selaku pembantu presiden, menteri tetap harus melaporkan dulu opsi-opsi tersebut kepada Presiden.
"Mendagri dan Menkumham sudah mempersiapkan rancangannya dengan berbagai alternatif yang tepat. Pasal-pasal yang sudah baik tidak perlu diubah, sedangkan yang harus diubah ya disempurnakan. Prinsip Kemendagri tidak harus semua pasal disempurnakan," kata Tjahjo.
Sebelumnya, Tjahjo telah menyerahkan draf revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 yang akan menjadi dasar hukum Pemilu 2019 kepada Presiden Jokowi. Dalam draf revisi UU Pemilu itu telah dicantumkan tiga opsi sistem pemilu 2019 yang akan dibicarakan dalam pembahasan bersama DPR RI nanti.
Penulis: Ign. L. Adhi Bhaskara
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara