Menuju konten utama

Tingkat Perceraian di Indonesia

Pada 2010-2014, dari sekitar 2 juta pasangan menikah, 15 persen di antaranya bercerai. Angka perceraian yang diputus pengadilan tinggi agama seluruh Indonesia tahun 2014 mencapai 382.231, naik dibandingkan dengan pada 2010 sebanyak 251.208 kasus.

Tingkat Perceraian di Indonesia
Ilustrasi wanita dan tak bahagia karena pernikahan [foto/shutterstock]

tirto.id - Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Kehidupan Keagamaan Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan, angka perceraian di Indonesia dalam lima tahun terakhir terus meningkat. Pada 2010-2014, dari sekitar 2 juta pasangan menikah, 15 persen di antaranya bercerai. Angka perceraian yang diputus pengadilan tinggi agama seluruh Indonesia tahun 2014 mencapai 382.231, naik dibandingkan dengan pada 2010 sebanyak 251.208 kasus.

Saat ini ada 5 persen pernikahan usia di bawah 15 tahun dan 42 persen pernikahan di kelompok umur 15-19 tahun. Selain ketidakmatangan emosi, tingginya angka perceraian merupakan kontribusi dari para perempuan yang ingin melepaskan diri dari pernikahan dini. Pernikahan dini menyebabkan pasangan yang belum siap menikah tidak menganggap pernikahan sebagai sebuah yang sakral. Sehingga menganggap perceraian adalah hal yang biasa.

Baca juga artikel terkait FAKTA atau tulisan lainnya dari Arman Dhani

Reporter: Arman Dhani
Penulis: Arman Dhani
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti