tirto.id - Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Kehidupan Keagamaan Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan, angka perceraian di Indonesia dalam lima tahun terakhir terus meningkat. Pada 2010-2014, dari sekitar 2 juta pasangan menikah, 15 persen di antaranya bercerai. Angka perceraian yang diputus pengadilan tinggi agama seluruh Indonesia tahun 2014 mencapai 382.231, naik dibandingkan dengan pada 2010 sebanyak 251.208 kasus.
Saat ini ada 5 persen pernikahan usia di bawah 15 tahun dan 42 persen pernikahan di kelompok umur 15-19 tahun. Selain ketidakmatangan emosi, tingginya angka perceraian merupakan kontribusi dari para perempuan yang ingin melepaskan diri dari pernikahan dini. Pernikahan dini menyebabkan pasangan yang belum siap menikah tidak menganggap pernikahan sebagai sebuah yang sakral. Sehingga menganggap perceraian adalah hal yang biasa.
Penulis: Arman Dhani
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti