Menuju konten utama

Tim Sinkronisasi Sebut Pemprov DKI Berhak Hentikan Reklamasi

Anggota Tim Sinkronisasi bentukan Anies-Sandiaga, Marco Kusumawijaya menyatakan Pemprov DKI Jakarta berhak menghentikan proyek reklamasi. 

Tim Sinkronisasi Sebut Pemprov DKI Berhak Hentikan Reklamasi
Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (11/5/2017). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Anggota Tim Sinkronisasi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, Marco Kusumawijaya mengatakan proyek reklamasi Teluk Jakarta bisa dibatalkan bila terbukti merugikan DKI Jakarta.

Menurut dia, pembatalan itu bisa saja terjadi meskipun proyek reklamasi teluk Jakarta selama ini dijalankan berdasar Keppres No. 52 tahun 1995.

"Kami masih mengkaji, kalau memang banyak pertentangan, kepresnya itu sendiri harus direvisi. Tapi bahkan dengan kepres itupun tidak serta merta orang dapat melakukan reklamasi. Kepres itu kan cuma bilang perlu dan boleh melakukan reklamasi, tapi wewenang dan perijinan ada di daerah dan harus dilewati. Kalau daerah tidak mengijinkan, ya tidak bisa jalan," kata Marco di Rumah Makan Salero Jumbo, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (17/5/2017).

Pendiri Rujak Centre for Urban Studies tersebut menyatakan pihaknya akan melakukan kajian guna membuat peraturan baru ke depannya bagi kepemimpinan Anies-Sandiaga untuk penghentian reklamasi.

"Bahkan kalau kita menyetop reklamasi, memanfaatkan pulau yang sudah jadi, kan tetap harus ada perda zonasi. Kita harus tetap membuat dasar hukum itu. Jadi begini, perda zonasi kawasan pesisir itu khusus. Yang RTRW sekarang sifatnya masih sangat umum. Itu yang harus didetilkan. Nah itu yang tidak ada selama ini," kata Marco.

Marco menolak anggapan bahwa keputusan itu bisa dianggap merugikan kepentingan investor. Menurut dia, kesalahan bisa dianggap berada pada para investor karena gegabah dalam berinvestasi.

"Makanya itu tadi saya katakan ini pelajaran penting. Tapi praktek semacam itu bukan hanya di kasus ini. Saya rasa ini pelajaran untuk kita semua, bahwa nanti perijinannya harus beres dulu dong, baru jual. Jangan jual barang dulu kalau perijinannya belum beres," kata Marco.

Sementara itu, di tempat yang sama, Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Danang Girindrawana mengkritik tak kunjung selesainya polemik reklamasi Teluk Jakarta. Menurut dia, para investor dibuat bingung dengan polemik tersebut.

"Intinya kami menyesalkan perselisihan antara pemerintah sendiri yang mengakibatkan kalangan dunia usaha jadi korban bully. Padahal itu urusan pemerintah selesaikanlah urusan sendiri dulu, dan lebih cepat lebih baik. Semakin lama, makin membuat kita dalam ketidakpastian," kata Danang.

Polemik yang dimaksud Danang adalah perdebatan dasar regulasi mengenai proyek Reklamasi Teluk Jakarta. Sikap para investor, menurut dia, mengacu kepada Keppres No. 52 tahun 1995 yang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah di Indonesia untuk mengeluarkan izin reklamasi.

Sedangkan izin dari Pemrov DKI Jakarta digugat oleh kelompok penolak reklamasi dengan alasan reklamasi belum memenuhi syarat Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan belum mendapatkan izin KLHS.

Baca juga artikel terkait ANIES-SANDIAGA atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Addi M Idhom