Menuju konten utama
Tumpang Tindih Kewenangan?

Tim Pencegahan Korupsi DKI Tumpang Tindih dengan Inspektorat?

Tugas Tim Bidang Pencegahan Korupsi sudah dimiliki inspektorat provinsi.

Tim Pencegahan Korupsi DKI Tumpang Tindih dengan Inspektorat?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau bagian dalam pasar saat peresmian unit pasar besar senen blok III dan pasar rakyat di Pasar Besar Senen Blok III, Jakarta, Jumat (29/12/2017). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan nama-nama anggota Bidang Pencegahan Korupsi di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Mereka ialah mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, aktivis hak asasi manusia Nursyahbani Katjasungkana, mantan Wakapolri Komjen Pol (purn) Oegroseno, Peneliti dan Ahli Tata Pemerintahan Tatak Ujiyati, serta mantan Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Muhammad Yusuf era Djarot Saiful Hidayat.

Anies mengatakan nama-nama itu bertugas mencegah kebocoran anggaran serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih. Rincian tugas utama mereka, menurut pasal 15 Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 196 tahun 2017 tentang TGUPP, melingkupi pengkajian dan analisis kebijakan, memberikan pertimbangan, saran dan masukan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pencegahan korupsi, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pencegahan korupsi, serta menerima masukan dari masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan pencegahan korupsi.

Bambang Widjojanto mengatakan ia dan tim tersebut baru akan mulai bertugas setelah dikeluarkannya surat atau Ketetapan Gubernur (Kepgub) tentang TGUPP. Saat ini, ungkap dia, yang bisa dilakukan adalah konsolidasi internal dan menyusun perencanaan program sesuai dengan tugas yang diamanatkan Pergub.
"Saya belum tahu SK-nya sudah ditandatangani belum, mudah-mudahan sudah, setelah dilantik pasti ditandatangani kan. Baru kemudian bisa kerja," ujarnya.

Bambang menjelaskan tim akan berkoordinasi dengan KPK sebagai komitmen pencegahan dan penindakan korupsi yang terintegrasi. Selain itu, tim juga akan berkoordinasi bersama satuan kerja perangkat dinas.

"Kami ingin melakukan penyatuatapan perizinan. Ini akan kami dorong. Intensinya lebih cepat lagi. Terus kami juga akan meningkatkan revenue (pendapatan), ini kami akan dorong," katanya.

Tumpang Tindih Kewenangan?

Namun, keberadaan Bidang Pencegahan Korupsi di TGUPP dinilai berpotensi tumpang tindih. Ini dikarenakan kewenangan tim tersebut dinilai sudah termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 64 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Kepala Inspektorat DKI Jakarta Zaenal mengatakan tugas-tugas yang diemban Bambang dan kawan-kawan sebenarnya telah dilakukan inspektorat jenderal. Salah satunya, kata dia, pembinaan dan pengawasan kepada SKPD serta penyelenggaraan tata kelola pemerintahan.

"Kami, kan, juga melakukan pembinaan dan pengawasan kepada SKPD. Kedua kami juga melakukan upaya pencegahan terhadap penyelenggaraan tata kelola pemerintahan," ujar Zaenal saat dihubungi, Rabu (3/1/2018).

Selain itu koordinasi dengan KPK juga telah dilakukan bahkan sejak di masa pemerintahan Djarot Saiful Hidayat. "Itu, kan, yang melaksanakan program gubernur semua. Kami juga melakukan misalnya supervisi sama KPK juga," imbuhnya.

"Misalnya kami melakukan langkah-langkah pencegahan dalam rangka pengadaan barang jasa. Ada kerja sama kami dengan KPK," tambah Zaenal lagi.

Kendati demikian, Zaenal menyatakan tak masalah jika nantinya harus berbagi peran dengan TGUPP dalam hal Pengawas dan pencegahan korupsi. Ia mengatakan, hal itu dapat membantu percepatan program yang selama ini belum terselesaikan.

"Saya kira sudah jelas tadi disampaikan Pak Gubernur, misalnya masalah tugas administrasi. Kan gitu. Tugasnya membangun sistem data. Saya kira itu bagus. Bagi kami membantu lah. Percepatan program-program Pak Gubernur," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berkomentar soal potensi tumpang tindih tugas antara bidang pencegahan korupsi dengan TGUPP tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa tugas inspektorat dan tim bentuknya itu berbeda tanpa menjelaskan lebih detail seperti batasan-batasan tugas antara keduanya.

"Yang jelas, kalau TGUPP itu upaya preventif," katanya sambil meninggalkan para wartawan yang mewawancarai di Balai Kota.

Harus Mencegah Korupsi dalam Belanja SDM

Dadang Trisasongko, Sekretaris Jendral Transparency International Indonesia (TII) menilai pembentukan Bidang Pencegahan Korupsi TGUPP sudah tepat. Ia menilai keberadaan tim akan membantu KPK mencegah korupsi.

“Komite ini yang akan membantu gubernur untuk mengawal pengembangan sistem pencegahan korupsi di dalam organisasi Pemprov DKI,” ujar Dadang.

Untuk kondisi di Indonesia saat ini, menurut Dadang, ada beberapa sektor yang paling tinggi terdampak korupsi. Dadang mengutip data yang dihimpun TII yang menyebutkan sektor pelayanan dasar memiliki skor paling tinggi di angka 75.8, sektor penerbitan kuota perdagangan dengan skor 75.2, dan sektor pengadaan dengan skor 73.7.

“Tantangan utama bagi Pemprov DKI hari ini memang masih ada di sektor pengadaan,” jelas Dadang.

Dadang mengatakan tim harus bisa mencegah terjadinya korupsi di sektor belanja sumber daya manusia. Salah satunya dengan memperhatikan ketepatan alokasi belanja dan membangun sistem pencegahan konflik kepentingan dengan rekrutmen secara terbuka. Selain itu, menurut Dadang, tim juga perlu mengawasi potensi korupsi di aspek pendapatan Pemprov, mulai dari pajak, retribusi, dan keuntungan dari BUMD.

“Ini yang harus dipetakan dengan segera dan disusun langkah pencegahannya,” kata Dadang.

Infografik Tunggal Lini Masa APBD DKI Jakarta

Baca juga artikel terkait TGUPP DKI atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Jay Akbar