Menuju konten utama

Dana TGUPP Susut Jadi Rp19,8 Miliar, Gaji Ketua Rp51 Juta per Bulan

Ketua TGUPP akan menerima gaji Rp51,5 juta per-bulan. Sementara 5 ketua bidang dalam struktur TGUPP, mendapatkan gaji masing-masing Rp41,2 juta per bulan.

Dana TGUPP Susut Jadi Rp19,8 Miliar, Gaji Ketua Rp51 Juta per Bulan
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mendorong berkas APBD yang telah disahkan dan disaksikan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, saat rapat paripurna pengesahan Raperda menjadi Perda APBD DKI 2018, di DPRD DKI Jakarta, Selasa (30/11/2017). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta akan segera bekerja di awal tahun 2018. Setelah mendapat evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri, Pemprov DKI melakukan dua perubahan dalam penganggaran TGUPP di ABPD DKI 2018.

Keduanya ialah pengubahan pos anggaran TGUPP dari Biro Sekertariat Daerah ke Bappeda DKI dan pengurangan nilai jatah dananya dari Rp28,5 miliar menjadi Rp19,8 miliar.

Berdasarkan data yang diterima Tirto, pengurangan anggaran itu terjadi lantaran koefisien dan gaji TGUPP disesuaikan dengan gaji komponen dan jumlah orang yang ada di dalam tim tersebut.

Ada dua belas komponen dengan besaran gaji yang berbeda-beda. Untuk Ketua TGUPP, gajinya mencapai sebesar Rp51,5 juta per-bulan. Sementara 5 ketua bidang di struktur TGUPP, mendapatkan gaji masing-masing Rp41,2 juta per bulan.

Sementara gaji anggota TGUPP disesuaikan dengan kategori gradenya masing-masing. Kategori gaji bulanan anggota TGUPP itu antara lain: grade 1 Rp31,7 juta; grade 2 Rp26,5 Juta; grade 2a Rp24,9 juta; dan grade 2b Rp20,8 juta.

Selain itu, kategori gaji bulanan anggota TGUPP lainnya ialah: grade 3 Rp15,3 juta; grade 3a Rp13,5 juta; grade 3b Rp9,8 juta; grade 3c Rp8,0 juta; Narasumber Rp1 juta; serta Narasumber profesional Rp1,4 juta.

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso menyayangkan pengurangan anggaran itu baru dilakukan setelah mendapat evaluasi dari Kemendagri. Ia juga menilai bahwa sejak awal Pemprov DKI terkesan tak cermat dalam merencanakan penganggaran TGUPP.

"Kenapa? Karena begitu dievaluasi langsung turun. Alasannya karena Pergub nya baru, saya kira itu tidak mendasar pasti ini salah satu upaya supaya tidak jadi sorotan masyarakat," ujar Santoso di gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2017).

Kendati demikian, Santoso tetap mengapresiasi langkah Pemprov yang mau melakukan efisiensi anggaran TGUPP.

"Jadi ini yang kita evaluasi semoga bisa diterima gubernur dan kedepan jika ada tim seperti ini harus diisi oleh orang profesional," kata dia.

Sementara itu, dari 5 bidang yang ada dalam struktur TGUPP, baru bidang atau komite Pencegahan Korupsi (PK) yang dipublikasikan komposisi keanggotaannya.

Komite ini diisi oleh 4 profesional dan satu PNS DKI. Mereka ialah mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto; aktivis LSM Hak Asasi Manusia Nursyahbani Katjasungkana, mantan Wakapolri Komjen Pol (purn) Oegroseno, Peneliti dan Ahli Tata Pemerintahan Tatak Ujiyati; serta mantan Ketua TGUPP pemerintahan sebelumnya, Muhammad Yusuf.

Adapun posisi Ketua Komite Pencegahan Korupsi TGUPP ditempati oleh Bambang Widjojanto yang juga pernah menjadi tim sukses Anies-Sandi pada Pilkada DKI lalu.

Peraturan Gubernur (Pergub) baru tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) telah diteken oleh Anies Baswedan dan diundangkan pada Desember lalu. Dalam Pergub nomor 196 tahun 2017 tersebut, tertulis lima Bidang atau Komite TGUPP yang akan mengatur penempatan 73 orang anggota tim tersebut. Kelima bidang itu meliputi pengelolaan pesisir, ekonomi pembangunan kota, harmonisasi dan regulasi, pencegahan korupsi, dan percepatan pembangunan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut bahwa kelima orang dalam Komite Pencegahan Korupsi itu dipilih berdasarkan kredibilitas dan keahliannya. Dia berharap, keahlian dan pengalaman mereka dapat mempercepat perubahan sistem serta membuat pemerintah DKI lebih transparan dan akuntabel.

"Komite PK Jakarta juga akan menjadi penghubung antara Pemda DKI dengan masyarakat dan lembaga negara lain seperti KPK dalam melakukan pengawasan serta pencegahan korupsi di Provinsi DKI Jakarta,” ujar Anies, melalui keterangan yang persnya yang diterima Tirto, Rabu (3/1/2018).

Sementara itu, Bambang Widjojanto mengungkapkan bahwa dirinya bersedia membantu Pemprov untuk mewujudkan model pemerintahan daerah yang bersih, transparan dan akuntabel. Komite pimpinannya, menurut dia, harus menjadi model lembaga pencegahan korupsi tingkat provinsi yang pertama dan satu-satunya di Indonesia.

“Dengan posisi Jakarta yang strategis, sebagai ibu kota negara dan pusat bisnis, sudah seharusnya Pemprov DKI Jakarta menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait TGUPP DKI atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom