Menuju konten utama

Tim LBH Dipukul Saat Kawal Massa Demo, Polda DIY: Tak Ada Laporan

Polisi mengaku belum menerima laporan soal peristiwa pemukulan terhadap tim LBH Yogyakarta.

Papan Nama LBH Ygyakarta. [Foto/kabarburuh.com]

tirto.id - Tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengalami kekerasan oleh polisi saat akan mendampingi 69 massa aksi demo yang ditangkap Polda DIY pada Selasa (1/5/2018).

Berdasarkan keterangan pers yang diterima Tirto dari LBH Yogyakarta pada Rabu (2/5/2018), peristiwa tersebut berawal dari tim LBH yang dilarang menemui mahasiswa yang ditangkap polisi.

Ke-69 orang tersebut ditangkap polisi karena terlibat kericuhan demo Hari Buruh 2018 yang berujung pembakaran pos polisi di pertigaan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka).

Emanuel Gobay, pengacara publik LBH tiba di Polda DIY sekitar pukul 19.00 WIB dan tidak diizinkan untuk menemui mahasiswa dengan alasan tidak ada surat kuasa. Pada pukul 19.10 WIB, tiga orang anggota LBH Yogya yang lain sampai di Polda DIY dan polisi tetap melarang mereka masuk.

Pukul 19.30, Yogi Zul Fadhli selaku Kepala Departemen Advokasi LBH, datang membawa surat kuasa dan langsung meminta izin untuk bertemu mahasiswa. Namun, polisi tetap tidak mengizinkan masuk ke aula tempat mahasiswa dikumpulkan dengan alasan pendataan yang belum selesai.

"Sekitar pukul 20.30 WIB, seorang polisi datang ke aula dan memerintahkan dengan berteriak yang intinya meminta semua warga sipil dan siapapun yang tidak berkepentingan untuk meninggalkan lokasi," tulis LBH Yogyakarta.

Tim LBH mempertanyakan dasar hukum pengusiran tersebut. Polisi beralasan, semua warga sipil harus keluar sampai pendataan selesai karena dianggap mengganggu proses.

"Sempat terjadi negosiasi antara LBH dan polisi agar mereka diperbolehkan masuk, namun polisi tidak mengizinkan dengan menggunakan dasar 'diskresi polisi'," tulis LBH.

Tim LBH tetap bertahan sampai akhirnya mereka diusir paksa dan terjadi aksi pengeroyokan dari polisi yang jumlahnya lebih banyak dari LBH yang berjumlah 6 orang.

Saat peristiwa itu, Emanuel mendapatkan pukulan beberapa kali dari polisi, dan satu pukulan mengenai telinga bagian atas. Tim LBH pun memutuskan untuk mundur dari Polda DIY.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda DIY Yulianto mengaku belum menerima laporan atas kejadian tersebut.

"Dari tadi malam sampai sekarang belum ada laporan ke SPKT [Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu] ataupun Propam [Profesi dan Pengamanan] jika ada polisi yang memukul PBH [Pengabdi Bantuan Hukum] dan advokat," kata Yuli.

Yuli pun menjelaskan, kedatangan PBH hampir bersamaan dengan sampainya para massa demo ke Polda DIY, sehingga petugas belum selesai mengidentifikasi massa yang ditangkap dan belum ada proses hukum.

Ruangan aula, menurut Yuli, menjadi tempat pemeriksaan maka menjadi area terbatas untuk umum. Bahkan polisi yg tidak berkepentingan langsung dengan identifikasi tersebut juga tidak diperkenankan masuk aula.

Yuli melanjutkan, polisi pasti akan menyampaikan dan memberikan hak kepada terperiksa untuk didampingi pengacara jika sudah ada surat kuasa dari yang diperiksa.

"Sampai sekarang para terperiksa belum memberikan surat kuasanya kepada advokat yg mereka tunjuk. Tentu ini harus dengan kertas surat kuasa," ujar Yuli.

Ia pun menyatakan, LBH tidak diusir dari Polda, mereka hanya diminta untuk keluar dari ruangan aula yg sedang di gunakan untuk identifikasi.

Baca juga artikel terkait HARI BURUH atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra