Menuju konten utama

Tim Advokasi Desak Pemkot Depok Setop Penggusuran SDN Pocin 1

Pemkot Depok didesak untuk meninjau ulang rencana pemusnahan aset dan relokasi SDN Pondok Cina 01.

Tim Advokasi Desak Pemkot Depok Setop Penggusuran SDN Pocin 1
Sejumlah siswa mengikuti ujian Penilaian Akhir Semester (PAS) di SDN Pondok Cina 1, Depok, Jawa Barat, Selasa (6/12/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

tirto.id - Tim Advokasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Cina 01 mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), Wali Kota Depok dan jajarannya, serta Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengakhiri upaya pemusnahan aset atau penggusuran sewenang-wenang pada SDN Pondok Cina 01.

Hal ini merespons Wali Kota Depok Mohammad Idris yang memutuskan untuk menunda penggusuran SDN Pondok Cina 01, di mana sekolah tersebut akan dialihfungsikan sebagai pembangunan masjid raya.

“Tim Advokasi SDN Pondok Cina 01 mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Walikota Depok beserta jajaran Pemerintahan Kota Depok berkomitmen untuk menjalankan segala keputusan terkait penundaan pemusnahan aset atau penggusuran pada SDN Pondok Cina 01,” kata Tim Advokasi SDN Pondok Cina 01 lewat keterangan tertulis yang diterima Tirto pada Rabu (14/12/2022) malam.

Selain itu, mereka juga meminta Pemprov Jabar, Wali Kota Depok dan jajarannya di Pemkot Depok meninjau ulang rencana pemusnahan aset dan relokasi SDN Pondok Cina 01 dengan melibatkan partisipasi penuh pengajar, peserta didik, dan orang tua murid, serta memprioritaskan jaminan pemenuhan hak atas pendidikan yang layak.

Lalu, Tim Advokasi SDN Pondok Cina 01 mendorong Gubernur Jabar Ridwan Kamil melakukan pengawasan terhadap Idris beserta jajarannya pada Pemkot Depok selama proses penundaan penggusuran sekolah, agar tidak ada segala upaya intimidasi atau ancaman penggusuran terhadap SDN Pondok Cina 01.

“[Mendesak] Walikota Depok untuk menjamin kegiatan belajar mengajar di SDN Pondok Cina 01 berjalan kembali seperti keadaan semula seperti, sebelum adanya upaya pemusnahan aset bangunan pada SDN Pondok Cina 01 yang akan dimulai pada 15 Desember 2022,” tambah mereka.

Selanjutnya, Tim Advokasi SDN Pondok Cina 01 pun meminta Pemkot Depok untuk memberikan pemulihan psikologis beserta pemulihan hak bagi anak-anak selaku peserta didik pada SDN 01 Pondok Cina yang terlanggar.

Terakhir, mereka mendorong Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), ORI Perwakilan Jakarta Raya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI, Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok guna tetap mengawal dan mengawasi keputusan terkait penundaan penggusuran SDN tersebut.

Pemkot Depok berencana menggusur dan merelokasi SDN Pondok Cina 01 untuk pembangunan mesjid raya di Margonda, Depok. Namun rencana tersebut mendapat penolakan dari pihak sekolah dan orangtua murid.

Baca juga artikel terkait RELOKASI SDN 1 POCIN atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri