Menuju konten utama

Tilang Elektronik 9 Polda Capai 29 Ribu Pelanggaran hingga 8 Mei

Argo sebut program tilang elektronik yang berlaku sejak 27 Januari-8 Mei 2021 berhasil mencatat puluhan ribu pelanggaran lalu lintas.

Tilang Elektronik 9 Polda Capai 29 Ribu Pelanggaran hingga 8 Mei
Petugas kepolisian memantau lalu lintas menggunakan Closed Circuit Television (CCTV) di ruangan Traffic Management Center (TMC), Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/11/2018). Ditlantas Polda Metro Jaya mulai melakukan sistem tilang CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di kawasan Patung Kuda atau di jalan Medan Merdeka dan kawasan Sarinah atau di jalan Thamrin. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Program tilang elektronik yang berlaku sejak 27 Januari-8 Mei 2021 berhasil mencatat puluhan ribu pelanggaran lalu lintas. Program ini merupakan salah satu target Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kepolisian lebih modern dan menghindari suap lantaran tatap muka dengan pelanggar.

“Di sembilan Polda terdapat 29.272 pelanggaran. Jenis pelanggarannya meliputi melanggar rambu, tidak menggunakan sabuk pengamanan, menggunakan ponsel, melebihi kecepatan, tidak menggunakan helm, melawan arah, tidak ada kelengkapan kendaraan,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, di Mabes Polri, Senin (17/5/2021).

Selain itu, Korps Lalu Lintas Polri juga berencana menambah kamera pengawas jalan raya. Argo bilang, bakal ada 12.004 kamera tilang elektronik di 225 titik di Indonesia. Kini ada 18 wilayah hukum kepolisian daerah yang menerapkan tilang tersebut.

“Tentunya nanti ada beberapa tahap (pengadaan dan pemasangan kamera tilang) yang harus kami lalui. Ada tahap kedua, penambahan sekitar 12 Polda, kemudian tahap ketiga juga nanti ada penambahan,” jelas dia.

Polri berharap adanya tilang elektronik ini membuat pengguna jalan lebih tertib berlalu lintas, kata Argo.

Kapolri Sigit pun meluncurkan beberapa aplikasi daring agar masyarakat mudah mendapatkan pelayanan. Misalnya, aplikasi pembuatan SIM daring dan merilis Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan e-PPNS berbasis daring.

Berkaitan dengan pengaduan daring melalui aplikasi Propam Presisi yang diluncurkan pada 13 April lalu, ada 5.060 pengguna yang mengunduh aplikasi itu. Lantas terdapat 124 pengaduan, 39 di antaranya dilayani dan 85 lainnya masuk kategori memenuhi syarat.

“Aduan yang masuk pasti akan dicek kebenarannya,” kata Argo.

Baca juga artikel terkait E-TILANG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz