tirto.id -
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengatakan pihaknya telah memeriksa tiga orang mantan pemeriksa pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru III yang menjadi tersangka dalam kasus pemerasan PT EDMI Indonesia.
Priharsa menyatakan, ini merupakan pemanggilan pertama sebagai tersangka setelah penetapan ketiganya sebagai tersangka pada pertengahan Maret 2016 lalu.
"HES (Hery Setiadji), ICN (Indarto Catur Nugroho) dan SR (Slamet Riyana) hari ini diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan berkaitan dengan restitusi lebih bayar pajak dari perusahaan PT EDMI," jelas Priharsa dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Senin (28/3/2016).
Ketiganya mendapat ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Mereka dinilai telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Priharsa melanjutkan, ketiga tersangka diduga telah melakukan tindak pidana dengan memaksa anak perusahaan dari PT Ltd asal Singapura yang bergerak di bidang energi dan teknologi yaitu PT EDMI untuk membayar sejumlah uang sebagai pengembalian kelebihan bayar pajak.
"Modusnya adalah perusahaan ini berdasarkan perhitungan ada kelebihan pembayaran pajak sehingga ada pengembalian lebih dari Rp1 miliar kemudian ketiga tersangka memaksa kepada perusahaan membayar sejumlah uang yaitu diduga Rp75 juta," ungkap Priharsa.
Hal itu terkait dengan tindak pidana dengan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar terkait dengan restitusi lebih bayar pajak PPH (Pajak Penghasilan) Badan 2012 dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) masa 2013 dari PT EDMI (Edmi Meters) Indonesia.