tirto.id - Tiga orang staf anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD DKI) Jakarta tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan ketiga staf tersebut sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi yang terlibat dalam kasus suap pembahasan reklamasi DKI Jakarta.
"Beberapa saksi dipanggil, tiga staf pribadi tidak hadir tanpa pernyataan," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Rabu (8/6/2016) malam.
Ketiga staf anggota DPRD tersebut adalah Max Pattiwael, Alpha dan Jahja Djokdja. Max Pattiwael adalah staf pribadi dari Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. Sementara Alpha dan Jahja Djokdja adalah staf pribadi dari M Ongen Sangaji.
Lebih lanjut Yuyuk menjelaskan, pihaknya akan membuat jadwal ulang guna memeriksa ketiga orang tersebut. Selain ketiga staf tersebut, kata Yuyuk, KPK juga memanggil dua anggota DPRD DKI Jakarta, yaitu Prabowo Soenirman dan Inggard Joshua. Pemanggilan keduanya masih terkait dengan kasus dugaan suap pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi.
Prabowo Soenirman adalah anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerinda, sedangkan Inggard berasal dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang sekaligus menjabat sebagai penasehat fraksi.
Para saksi tersebut, kata Yuyuk, dipanggil untuk mengonfirmasi pertemuan tersangka Mohamad Sanusi dengan pengembang.
Sementara itu, seusai menjalani pemeriksaan, anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Nasdem Inggard Joshua mengatakan, dirinya hanya ditanya soal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta. "Hanya sebatas wewenang Pemerintah Daerah dan DPRD saja terkait raperda itu," kata dia.
Sebelumnya dilaporkan, KPK telah memeriksa empat anggota DPRD DKI Jakarta pada Selasa lalu. Keempat orang tersebut adalah anggota Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas, anggota Fraksi Hanura Mohamad Sangaji alias Ongen Sangaji, Bendahara Fraksi PDI-P Yuke Yurike dan Ketua Fraksi Nasdem Bestari Barus.
Dalam perkara ini, berkas penyidikan tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sudah dinyatakan lengkap dan menunggu dilimpahkan ke pengadilan.
Untuk diketahui, KPK juga telah menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara