tirto.id - Majelis hakim sidang dugaan penistaan agama memvonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersalah dalam kasus dugaan penistaan agama, Selasa (9/5/2017).
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Setiarto di Aula Kementan, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Ahok dijerat dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun. Hakim pun meminta Ahok untuk segera ditahan. Saat ini Ahok sudah dibawa ke Rutan Cipinang.
Hakim menerangkan, ada dua poin yang memberatkan Ahok terkait putusan ini.
Poin pertama adalah sikap Ahok yang dinilai tidak merasa bersalah. adalah Ahok tidak merasa bersalah. "Maka dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah," ujar hakim.
Saat pembacaan pledoi, 25 April lalu. Ahok menulis dan membacakan sendiri nota pembelaan yang berjudul "Tetap Melayani Walau Difitnah". Dalam pledoi itu, Ahok merasa tak bersalah dan menegaskan dirinya bukan penista atau penoda agama.
"Saya tidak melakukan penistaan agama. Saya bukan penista atau penoda agama, saya juga tidak menghina suatu golongan apa pun,"
"Fakta bahwa saat di Kepulauan Seribu banyak media massa yang melihat kunjungan saya, bahkan disiarkan langsung yang menjadi materi pembicaraan. Tidak ada satu pun yang mempersoalkan keberatan atau merasa terhina atas perkataan saya tersebut," ujar Ahok.
Penulis: Aqwam Fiazmi Hanifan
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti