Menuju konten utama

Tidak Merasa Bersalah, Poin Pemberat Terhadap Vonis Ahok

Hakim menilai sikap Ahok yang selalu merasa tidak bersalah jadi pemberat vonis yang dijatuhkan kepadanya hingga 2 tahun penjara.

Tidak Merasa Bersalah, Poin Pemberat Terhadap Vonis Ahok
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berjalan memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/3). Sidang ke-13 itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang meringankan terdakwa. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.

tirto.id - Majelis hakim sidang dugaan penistaan agama memvonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersalah dalam kasus dugaan penistaan agama, Selasa (9/5/2017).

"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Setiarto di Aula Kementan, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Ahok dijerat dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun. Hakim pun meminta Ahok untuk segera ditahan. Saat ini Ahok sudah dibawa ke Rutan Cipinang.

Hakim menerangkan, ada dua poin yang memberatkan Ahok terkait putusan ini.

Poin pertama adalah sikap Ahok yang dinilai tidak merasa bersalah. adalah Ahok tidak merasa bersalah. "Maka dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah," ujar hakim.

Saat pembacaan pledoi, 25 April lalu. Ahok menulis dan membacakan sendiri nota pembelaan yang berjudul "Tetap Melayani Walau Difitnah". Dalam pledoi itu, Ahok merasa tak bersalah dan menegaskan dirinya bukan penista atau penoda agama.

"Saya tidak melakukan penistaan agama. Saya bukan penista atau penoda agama, saya juga tidak menghina suatu golongan apa pun,"

"Fakta bahwa saat di Kepulauan Seribu banyak media massa yang melihat kunjungan saya, bahkan disiarkan langsung yang menjadi materi pembicaraan. Tidak ada satu pun yang mempersoalkan keberatan atau merasa terhina atas perkataan saya tersebut," ujar Ahok.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Aqwam Fiazmi Hanifan

tirto.id - Hukum
Reporter: Aqwam Fiazmi Hanifan
Penulis: Aqwam Fiazmi Hanifan
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti