tirto.id - Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika yang juga merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) Kominfo oleh Kejaksaan Agung pada pertengahan Mei lalu.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum DPP Partai Nasdem, Surya Paloh menyatakan berduka atas penetapan tersangka terhadap Menkominfo Johnny G Plate atas dugaan korupsi BTS Kominfo.
Satu bulan lebih berlalu, di tengah pembicaraan tentang kasus korupsi ini yang terus bergulir sebuah unggahan di Facebook menyebarkan klaim bahwa Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS.
Akun “Berkah 26” mengunggah video berdurasi 8 menit dan 14 detik dengan keterangan foto “BREAKING NEWS RESMI JADI TERSANGKA!! SURYA PALOH LANGSUNG DI BORGOL OLEH APARAT” disertai takarir “SURYA PALOH RESMI JADI T3RS4NGK4 BTS, 4P4R4T LANGSUNG B0RG0L KETUA NASDEM INI..”
Thumbnail video memperlihatkan foto Surya Paloh dengan tangan yang nampak sedang diborgol bersama sejumlah petugas yang mengenakan seragam kepolisian.
Sepanjang 23 Juni hingga 26 Juni 2023 atau selama tiga hari tersebar di Facebook, unggahan ini telah memperoleh 4,5 ribu tanda suka, seribu komentar dan telah dilihat sebanyak 432 ribu kali.
Lantas, benarkah klaim yang menyebut Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS?
Penelusuran Fakta
Tim Riset Tirto mula-mula melakukan penelusuran dengan menonton video ini dari awal sampai akhir.
Pada menit awal, video menampilkan beberapa footage yang menampilkan opini dan komentar beberapa orang yang menanggapi kasus penetapan tersangka Johnny G Plate. Meski begitu, secara keseluruhan potongan-potongan video tersebut tidak membahas tentang klaim bahwa Surya Paloh resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS.
Selanjutnya, narator dalam video membacakan narasi yang membahas tentang pernyataan Surya Paloh terkait proses hukum yang sedang berjalan terhadap dua kader Partai Nasdem yaitu Johny G Plate dan Syahrul Yasin Limpo.
Tirto kemudian menelusuri asal usul dan keseluruhan konteks narasi tersebut dengan memasukan kata kunci “Soal Kasus SYL dan Johnny G Plate , Surya Paloh: Jangan Main-main dengan Hukum” sesuai dengan judul narasi yang dibacakan.
Hasilnya, kami menemukan artikel milik bukamatanews.id yang tayang pada Kamis 22 Juni 2023 dengan judul yang sama. Berita tersebut menjadi sumber narasi yang dibacakan dalam video hingga akhir.
Secara keseluruhan, artikel tersebut membahas pernyataan Surya Paloh terkait proses hukum yang sedang berjalan terhadap dua kader Partai Nasdem yaitu Johny G Plate dan Syahrul Yasin Limpo. Dalam artikel tersebut Surya Paloh menegaskan sebagai Ketua Umum Partai Nasdem akan menghormati proses hukum terhadap kadernya.
Masih dalam artikel yang sama, Surya Paloh meminta penegak hukum tidak mencari-cari kesalahan, terutama terhadap kader-kadernya yang saat ini menjabat sebagai menteri. Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia membutuhkan stabilitas agar pembangunan dapat terus berlanjut
Meski begitu, secara keseluruhan artikel tersebut tidak membahas dan membenarkan sama sekali terkait klaim yang menyebut bahwa Surya Paloh resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS.
Tirto kemudian kembali melakukan penelusuran untuk mengetahui konteks dan asal usul terkait isu ini dengan memasukan kata kunci “Surya Paloh ditetapkan tersangka kasus korupsi bts”. Hasilnya, tidak ada satupun sumber kredibel yang mengonfirmasi hal tersebut. Beberapa sumber diantaranya situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bahkan telah membantah isu ini.
Sebagai informasi, nama Surya Paloh sendiri tidak termasuk dari daftar nama tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus korupsi BTS Kominfo yang menjerat Johnny G Plate.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi yang menyebut bahwa Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut terkait konteks berita tersebut, Tirto juga tak mendapati sumber kredibel yang mengonfirmasi klaim yang disebarkan unggahan akun Facebook “Berkah 26”.
Jadi, informasi yang menyebutkan bahwa Surya Paloh resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Periksa Data, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Editor: Farida Susanty