Menuju konten utama
Periksa Fakta

Tidak Benar Polisi Bebaskan Anggota KKB yang Ditangkap TNI

Kapolres Puncak Jaya memastikan bahwa narasi tersebut adalah tidak benar atau hoaks.

Tidak Benar Polisi Bebaskan Anggota KKB yang Ditangkap TNI
Header Periksa Fakta Polisi Bebaskan Anggota KKB. tirto.id/Fuad

tirto.id - Situasi yang terjadi di Papua tengah menjadi sorotan. Sebelumnya, terjadi kontak tembak Aparat Keamanan Gabungan TNI-Polri dengan Kelompok Bersenjata di wilayah Distrik Tembagapura Mimika, Papua, Kamis (4/4/2024) yang menewaskan salah satu pimpinan Kelompok Bersenjata Papua, Abubakar Kogoya.

Sepekan berselang, tepatnya pada Kamis (11/4/2024) Danramil 1703-04/Aradide Letda Inf OS ditemukan meninggal dunia usai ditembak mati kelompok sipil separatis di Papua atau Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Di tengah ramainya perbincangan tentang situasi yang terjadi di Papua, beredar narasi yang menyebutkan bahwa pihak kepolisian, khususnya Polres Puncak Jaya, melepaskan anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua yang sebelumnya telah ditangkap oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Narasi tersebut disebarkan oleh akun Tiktok “rafaelwenda/AmyLec WnD” pada Sabtu (6/4/2024) dengan keterangan teks bertuliskan “MABES TNI SEMPROT MAPOLRES PUNCAK JAYA TNI TANGKAP KKB TAPI DILEPASKAN POLISI”.

Foto Periksa Fakta Polisi Bebaskan Anggota KKB

Foto Periksa Fakta Polisi Bebaskan Anggota KKB. foto/hotline periksa fakta tirto

Thumbnail video menampilkan gabungan dua foto yang berbeda. Foto pertama (bagian kiri) menampilkan dua orang anggota TNI yang sedang berdiri di depan mikrofon. Sementara itu, foto kedua (bagian kanan) menampilkan dua orang anggota kepolisian yang sedang duduk berlatarkan spanduk bertuliskan “Polres Puncak Jaya”.

Tirto juga menemukan sejumlah akun Facebook yang diketahui menyebarkan ulang unggahan Tiktok tersebut yaitu akun “Abi Arya”, “Primulyadi” dan “Channel Sijun”.

Sepanjang Sabtu (6/4/2024) hingga Selasa (16/4/2024) atau selama 10 hari tersebar di Tiktok, unggahan tersebut telah memperoleh 6.344 tanda suka, 896 komentar dan telah 380 kali dibagikan.

Lantas, benarkah klaim yang menyebut bahwa pihak kepolisian dalam hal ini Polres Puncak Jaya melepaskan anggota KKB di Papua yang sebelumnya telah ditangkap TNI?

Penelusuran Fakta

Pertama-tama, Tim Riset Tirto menelusuri gambar thumbnail yang digunakan dalam klaim video unggahan.

Berdasarkan hasil penelusuran menggunakan teknik reverse image search, Google Images kami menemukan foto pertama identik dengan tangkapan layar video milik Kompas berjudul “13 Prajurit TNI Jadi Tersangka Tindakan Kekerasan terhadap Anggota KST” yang diunggah pada Senin (25/3/2024).

Konteks asli dari foto tersebut adalah momen saat Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi, sedang memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka 13 prajurit TNI atas kasus penganiayaan terhadap Defianus Kogoya.

Sementara, foto kedua identik dengan foto milik mediapolri.id dalam artikel berjudul “Irwasda Polda Papua Buka Kegiatan Wasops Mantap Brata Cartenz 2024 Pada Polres Puncak Jaya” yang diunggah pada Selasa (2/4/2024).

Konteks asli dari foto tersebut adalah momen saat Irwasda Polda Papua Kombes Pol. Drs. Yosi Muhamartha (sebelah kanan dalam foto) dan Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara, dalam acara pelaksanaan kegiatan Pengawasan Operasi ataupun Wasops Mantap Brata Cartenz 2024 pada Polres Puncak Jaya, Selasa (2/4/2024).

Kedua foto yang digunakan dalam thumbnail unggahan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan klaim, yang menyebut bahwa Polres Puncak Jaya melepaskan anggota KKB di Papua, yang sebelumnya telah ditangkap TNI.

Untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terkait klaim unggahan, kami melakukan penelusuran dengan memasukan kata kunci “Polisi Polres Puncak Jaya Bebaskan Anggota KKB yang Ditangkap TNI” ke mesin pencarian Google.

Hasilnya, kami menemukan rilis dari laman tribratanewspapua.com dan mediapolri.id pada Minggu (7/4/2024) yang memuat keterangan resmi dari Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara, menanggapi beredarnya narasi di media sosial yang menyebut bahwa Polres Puncak Jaya membebaskan anggota KKB yang ditangkap oleh TNI.

Dalam keterangannya, Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara memastikan narasi yang beredar di media sosial tersebut adalah tidak benar atau hoaks. Lebih lanjut, ia menyebut bahwa sampai saat ini—saat keterangan tersebut diberikan pada Minggu (7/4/2024)—tidak pernah terjadi penangkapan anggota KKB di wilayah hukum Kabupaten Puncak Jaya yang dilakukan oleh TNI.

“Hingga saat ini tidak ada laporan penangkapan anggota KKB di wilayah hukum Kabupaten Puncak Jaya yang dilakukan oleh TNI. Begitu pula dengan klaim bahwa Polisi melepaskan anggota KKB tidak memiliki dasar yang benar,” kata AKBP Kuswara dalam keterangan pers, Minggu (7/4/2024).

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan di laman resmi TNI dan sejumlah media kredibel menggunakan mesin pencarian Google, juga tidak ditemukan keterangan resmi yang membenarkan klaim bahwa TNI melakukan teguran terhadap Polres Puncak Jaya yang diklaim telah membebaskan anggota KKB yang sebelumnya ditangkap TNI.

Mengutip laporan Tirto, polisi sebelumnya memang sempat membebaskan Definus Kogoya, terduga anggota Kelompok Bersenjata di Ilaga, Puncak, Papua Tengah, yang sebelumnya sempat disiksa sejumlah anggota TNI.

Meski begitu, pembebasan tersebut sendiri dilakukan oleh Polres Puncak, Papua Tengah bukan Polres Puncak Jaya seperti yang dinarasikan dalam video. Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, mengatakan Definus dibebaskan karena penyidik tak memiliki cukup bukti untuk melanjutkan kasusnya.

"Berdasarkan keterangan Kapolres Puncak, Kompol Nyoman Punia, alasan Definus Kogoya dikembalikan ke keluarganya karena kurang bukti," kata Benny kepada Tirto, Selasa (26/3/2024) malam.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi yang membenarkan klaim bahwa Polres Puncak Jaya melepaskan anggota KKB di Papua yang sebelumnya telah ditangkap TNI.

Kapolres Puncak Jaya memastikan bahwa narasi tersebut adalah tidak benar atau hoaks. Lebih lanjut, ia memastikan hingga Minggu (7/4/2024), tidak pernah terjadi penangkapan anggota KKB di wilayah hukum Kabupaten Puncak Jaya yang dilakukan oleh TNI.

Jadi, informasi yang menyebutkan bahwa Polres Puncak Jaya melepaskan anggota KKB di Papua yang sebelumnya telah ditangkap TNI bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

--

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Baca juga artikel terkait KKB PAPUA atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - Hukum
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Farida Susanty