tirto.id - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto menyebutkan tidak ada libur sekolah di ibu kota selama perhelatan Asian Para Games 2018 yang digelar mulai 8-16 Oktober 2018.
“Jumlah cabang perlombaannya pun tidak banyak. Sekolah sendiri sudah membantu secara maksimal pada Asian Games kemarin. Jumlah hari yang tidak efektif sudah dihitung, dan itu sudah habis,” kata Bowo di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (4/10/2018).
Pada perhelatan Asian Games 2018, 70 sekolah di DKI Jakarta yang terletak di sekitar tempat penyelenggaraan memang diliburkan pada 20-31 Agustus 2018. Dengan demikian, sudah ada 9 hari efektif yang terpotong selama perhelatan berlangsung.
Bowo pun menegaskan sejumlah sekolah yang berlokasi dekat dengan Wisma Atlit, seperti Gandhi Memorial Intenational School dan Universal School Kemayoran, juga akan tetap melangsungkan kegiatan belajar mengajar seperti biasa.
“Sampai dengan hari ini tidak ada wacana untuk permohonan libur dari INAPGOC [Panitia Penyelenggara Asian Para Games 2018]. Jadi kami tetap jalan seperti biasa,” ungkap Bowo.
Kendati demikian, Bowo mengatakan para siswa akan berkesempatan untuk menonton pertandingan di Asian Para Games 2018. INAPGOC telah menyampaikan usulan tersebut dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta saat ini tengah bersinergi dengan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) lain untuk dapat mewujudkan rencana tersebut.
Menurut Bowo, ada kuota sebanyak 15 ribu bagi para siswa di DKI Jakarta. Saat ini pihaknya sedang memetakan penjadwalan supaya setiap sekolah bisa berkesempatan untuk menonton pertandingan.
“Nanti akan digilir. Misal untuk Sekolah A, akan kebagian menonton di hari pertama lomba, lalu di hari kedua [yang menonton] sekolah lain, dan seterusnya. Biar semua punya pengalaman itu,” ucap Bowo.
Akan tetapi, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan lebih mengutamakan sekolah umum serta hanya mengakomodasi difabel seperti tuna rungu, tuna wicara, dan tuna daksa ringan. Keputusan itu diambil karena Dinas Pendidikan dan Dinas Perhubungan memiliki keterbatasan dalam memberikan akses bagi difabel lain di luar itu.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Dipna Videlia Putsanra