Menuju konten utama

Mohamad Sanusi Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang

Mohamad Sanusi (MSN), yang merupakan tersangka penerima uang suap sebesar Rp2 miliar dari Direktur PT Agung Podomoro Land juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang oleh KPK.

Mohamad Sanusi Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (2/4). KPK menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka penerima suap dari PT Agung Podomoro Land dimana suap itu untuk perizinan proyek reklamasi di pantai utara dengan barang bukti hasil operasi tangkap tangan uang sebesar RP 1,14 miliar. Antara Foto/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mohamad Sanusi (MSN) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Ia dijerat pasal 3 atau pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Telah diketahui sebelumnya, Sanusi merupakan tersangka penerima uang suap sebesar Rp2 miliar dari Direktur PT Agung Podomoro Land sehubungan dengan pembasahan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

"Dalam pengembangan penyidikan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara, telah dilakukan pengembangan dan penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup menetapkan MSN (Mohamad Sanusi) sebagai anggota DPRD DKI Jakarta 2014-2019 sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin, (11/7/2016)

Menurut keterangan Priharsa, MSN diduga melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan dan seterusnya harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi untuk menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi.

"Hari ini pertama kalinya penyidik memanggil para saksi untuk kasus TPPU, ada 10 orang saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini," ungkap Priharsa.

Surat perintah penyidikan (sprindik) telah dikeluarkan dan ditandatangi pada 30 Juni 2016.

Priharsa mengungkapkan, sangkaan tersebut diterapkan kepada Sanusi karena KPK sudah melakukan pelacakan aset Sanusi dalam perkara tindak pidana penerimaan suap.

"Dalam penyidikan tindak pidana korupsi sebelumnya sudah dilakukan pelacakan aset yang dimiliki tersangka MSN maupun orang yang berkaitan dengan MSN, kemudian setelah dilakukan analisis ditemukan bukti permulaan yang cukup menetapkan yang bersangkutan sebagai tesangka TPPU," tambah Priharsa.

Namun ia menolak memberi keterangan aset apa saja yang sudah ditelusuri penyidik KPK yang diduga masuk dalam tindak pidana pencucian uang.

"Asetnya apa saja secara detail tidak dapat saya sampaikan, yang jelas ada beberapa aset yang sudah disita penyidik," jelas Priharsa.

Baca juga artikel terkait PENCUCIAN UANG

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh