Menuju konten utama

Tes Urine Medina Zein Positif Kandung Zat Narkotika, kata Polisi

Polisi menyebut hasil tes urine Medina Zein positif mengandung zat narkotika.

Tes Urine Medina Zein Positif Kandung Zat Narkotika, kata Polisi
Medina Zein. instagram/medinazein

tirto.id - Polisi tangkap Medina Zein, adik ipar Ibra Azhari, Minggu (29/12/2019) berdasar pengembangan kasus narkoba Ibra. Hasil tes urine Medina positif mengandung zat narkotika.

“Ini pengembangan (perkara), kemudian yang bersangkutan sudah diperiksa dan tes urine, (hasilnya) positif mengandung amphetamine," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (30/12/2019).

Dalam penangkapan, polisi menyita telepon selulernya sebagai barang bukti dan kini pendalaman perkara masih berlangsung.

“Kami sedang pendalaman terhadap telepon seluler yang ada, apakah ada kemungkinan keterkaitan lain termasuk beberapa artis lain,” kata Yusri.

Saat ini Medina ditahan di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Sementara itu, polisi meringkus Ibra Azhari pada Minggu (22/12/2019), atas kepemilikan narkoba dan bekuk enam orang lain yang berperan sebagai pengedar dan kurir. Barang bukti yang disita dari pelaku yakni 5,84 gram sabu, 6 butir Happy Five serta 45,8 gram heroin.

Polisi bekuk Ibra Azhari usai menangkap kurir berinisial MH yang hendak mengantarkan narkoba kepada aktor lawas tersebut.

Peristiwa itu bermula ketika Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap pengedar sabu berinisial IS, pada Sabtu (21/12/2019). Dalam pemeriksaan, IS diketahui berkomunikasi dengan MH.

“Melalui ponsel IS, diketahui ada wanita berinisial MH yang akan mengantar sabu ke publik figur berinisial IB (Ibra Azhari)," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (23/12/2019).

Lantas polisi menyambangi kediaman Ibra Azhari di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, pada Minggu (22/12/2019). Setibanya di lokasi, hanya ada penjaga rumah dan polisi sempat mendobrak pintu rumah Ibra.

“Dia sempat mengunci rumahnya, kami laporkan (meminta izin dobrak) kepada ketua RT untuk mendobrak. Akhirnya menemukan tersangka dan diamankan," sambung Yusri.

Polisi kemudian mengembangkan kasus itu dan menangkap terduga pelaku lainnya.

Mereka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 6 tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz