Menuju konten utama

Tersangkut Kasus Penyerahan Aset, Ketum HMI Diperiksa Polisi

Ketua HMI kembali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Pemeriksaannya kali ini tidak terkait kerusuhan aksi demo menolak penistaan agama yang berlangsung pada 4 November 2016.

Tersangkut Kasus Penyerahan Aset, Ketum HMI Diperiksa Polisi
Awi Setiyono. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Pihak Polda Metro Jaya kembali memeriksa Ketua Umum Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (Ketum PB HMI) Mulyadi P Tamsir. Namun, penyidik menyebutkan bahwa pemeriksaan lanjutan terhadap Mulyadi itu terkait dugaan kasus penyerahan aset pada 2014.

"Meluruskan dugaan serah terima aset di Jalan Diponegoro kepada seseorang yang sedang diperiksa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta, kepada Antara, Rabu (16/11/2016).

Awi mengatakan Mulyadi menjadi saksi terkait dugaan perkara penyerahan aset yang terjadi pada 2014 tersebut. “Saat penyerahan aset itu, Mulyadi menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PB HMI,” ungkapnya.

Pemeriksaan Mulyadi, Awi menegaskan, tidak tersangkut kerusuhan aksi menolak penistaan agama yang berlangsung pada 4 November 2016.

Sebelumnya, pada Selasa (15/11) penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa Mulyadi. Namun, aktivis mahasiswa itu enggan berkomentar terkait hasil pemeriksaannya. Mulyadi juga sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kerusuhan aksi 4 November 2016 pada Kamis (10/11/2106) lalu.

Selain itu, polisi mengonfirmasi lima anggota HMI yang menjadi tersangka kerusuhan aksi kepada Mulyadi. Diungkapkan Awi, Mulyadi dinilai tidak kooperatif saat menjalani pemeriksaan sebelumya karena enggan menjawab pertanyaan penyidik.

Penyidik juga meminta keterangan Ketua HMI Jakarta Selatan Harry Safarimau dan koordinator aksi Dicky Reza Wibowo pada Rabu (9/11/2016).

Dari pemeriksaan kepolisian, lima kader HMI: Amijaya Halim, Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka dikenakan Pasal 214 KUHP juncto Pasal 212 KUHP lantaran melawan petugas saat bertugas dengan ancaman penjara tujuh tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS PENYERAHAN ASET 2014 atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari