Menuju konten utama

Tersangka Pulomas Bisa Dijerat Ancaman Hukuman Mati

Pengacara keluarga korban perampokan dan penyekapan di Pulomas, Jakarta Timur, meminta polisi menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Tersangka Pulomas Bisa Dijerat Ancaman Hukuman Mati
Model yang berperan sebagai korban kasus perampokan dan pembunuhan Pulomas mengikuti pra-rekonstruksi kasus perampokan dan pembunuhan Pulomas di Jakarta, Jumat (6/1/2017).ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Pengacara keluarga korban perampokan dan penyekapan di Pulomas, Jakarta Timur, meminta polisi menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Pasal 340 karena ada unsur sengaja melakukan, menghilangkan nyawa. Persoalan ketidaktahuan semua tersangka bisa mengaku begitu," ujar pengacara keluarga Dodi Triono, Azam Khan di Jakarta, Jumat (6/1/2017).

Ia berpendapat awalnya unsur perencanaan perampokan lalu meningkat menjadi penyekapan, tetapi penyekapan tersebut berakibat pada meninggalnya enam orang.

Para tersangka, menurut Azam, mengetahui dengan ukuran 1,5x1,5 m, kamar mandi itu tidak bisa diisi sampai 11 orang, tetapi mereka tetap memaksa korban masuk ke kamar mandi.

"Unsur kesengajaan lainnya adalah ditinggalkan begitu saja, penyiksaan namanya sampai habis oksigen. Saya kira sudah perencanaan itu,” tutur dia.

Ada pun Kapolres Jakarta Timur Kombes Agung Budijono menuturkan dalam prarekonstruksi yang digelar Jumat pagi, pihaknya tidak menemukan motif lain selain perampokan dalam peristiwa yang menyebabkan lima orang meninggal itu.

"Tidak ada motif lain selain perampokan," kata dia.

Untuk masalah pembunuhan dilakukan sengaja atau tidak, ia belum dapat memberikan keterangan dan hanya dapat menyampaikan kelompok pelaku adalah spesialis perampokan.

Proses pra-rekonstruksi untuk melengkapi dokumen berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang digelar hari ini juga menggunakan barang bukti pendukung mobil Ertiga dengan plat nomor B 1278 EOP yang digunakan pelaku saat merampok.

Hanya tersangka Ius Pane yang yang hadir menjalani pra-rekonstruksi, sementara dua tersangka lain, Erwin Situmorang dan Alfin Sinaga tidak dihadirkan karena masih dirawat di rumah sakit.

Sebelumnya, komplotan Ramlan Butar Butar merampok rumah pengusaha Dodi Triono di Pulomas Pulogadung Jakarta Timur pada Senin (26/12/2016). Para pelaku menganiaya kemudian menyekap 11 orang korban di toilet berukuran 1,5 meter x 1,5 meter.

Enam orang korban meninggal dunia karena diduga kehabisan udara sedangkan lima orang lainnya selamat.

Petugas gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur dan Polres Kota Depok meringkus para tersangka Ramlan Butar Butar (meninggal dunia), Erwin Situmorang, Ius Pane dan Alfin Sinaga.

Baca juga artikel terkait PERAMPOKAN PULOMAS atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri