Menuju konten utama

Tersangka PPK Kejagung Tidak Ditahan Terkait Kebakaran Gedung

Pertimbangan penyidik karena tersangka bersikap kooperatif serta ada jaminan tersangka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Tersangka PPK Kejagung Tidak Ditahan Terkait Kebakaran Gedung
Api membakar gedung Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (22/8/2020). Kebakaran tersebut masih dalam penanganan pihak pemadam kebakaran. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri tidak menahan NH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung yang menjadi tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung usai NH diperiksa pada Senin (2/11).

"Penyidik tidak menahan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi di Jakarta, Selasa (3/11/2020), seperti dilansir Antara.

Menurut dia, penyidik punya pertimbangan tidak menahan tersangka NH karena NH selama proses penyidikan dan pemeriksaan bersikap kooperatif serta ada jaminan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

"Ada jaminan dari keluarga, penasehat hukum dan jaminan dari atasan tersangka sebagai ASN di Kejagung," ujar Sambo.

Jenderal bintang satu itu menambahkan tersangka NH menjalani pemeriksaan selama hampir 11 jam mulai dari pukul 10.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB dengan 110 pertanyaan.

"Pemeriksaan tersangka terkait paket pekerjaan jasa pemeliharaan kebersihan (cleaning service) gedung, taman dan halaman kantor Kejagung RI tahun 2020," katanya.

Sambo memastikan bahwa proses pemeriksaan mematuhi protokol kesehatan dan dilakukan rapid gen test.

Sebelumnya penyidik telah menetapkan delapan orang menjadi tersangka dengan inisial S, H, T, K, IS, UAM, RS dan NH. Tersangka S, H, T dan K adalah tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor. Sementara RS adalah Direktur PT APM yang memproduksi cairan pembersih Top Cleaner. Terakhir, tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan PPK Kejaksaan Agung.

Para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.

Penyebab terjadinya kebakaran karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung. Saat itu, mereka sedang memperbaiki ruangan tapi sambil merokok padahal ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet dan lainnya.

Kemudian api cepat menjalar dipicu adanya sisa cairan pembersih Top Cleaner yang ada di setiap lantai. Cairan pembersih itu ternyata mengandung solar.

Baca juga artikel terkait KEBAKARAN KEJAGUNG

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Restu Diantina Putri