tirto.id - Tersangka kasus korupsi pengadaan barang kondensat, Honggo Wendratno kini resmi ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Bareskrim, Polri.
Mantan Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama tersebut ditetapkan masuk DPO karena tak memenuhi pemanggilan polisi sebanyak 3 kali semenjak berkas perkaranya dinyatakan lengkap (p21).
"Dimohon bantuan masyarakat, apabila mengetahui tersangka agar segera melapor ke kantor Polisi terdekat," kata Kasubdit III TPPU Money Laundry Bareskrim Polri, Kombes Pol Jamaludin, pada Jumat (26/1/2018).
Meski penetapan Honggo dalam DPO sudah direncanakan pada Senin pekan ini, polisi baru meresmikannya setelah Honggo terbukti mangkir dari pemanggilan untuk ketiga kali pada Kamis kemarin.
Polisi menemukan bukti bahwa Honggo bertanggungjawab atas kasus korupsi yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp35 triliun itu.
Dia menjadi tersangka kasus korupsi kondesat bersama eks Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Berkas perkara Honggo dengan kedua tersangka lainnya disusun oleh penyidik kepolisian secara terpisah.
Penyidik kepolisian sudah menahan Raden Priyono dan Djoko Harsono. Sementara Honggo Wendratno belum ditahan karena menjalani perawatan pascaoperasi jantung di Singapura tahun 2015 silam. Sejak itu, Honggo tak kunjung kembali ke Indonesia.
Ketika polisi menyelidiki ke Singapura melalui Senior Liaison Officer setempat, Honggo tak juga ditemukan. Kemungkinan besar, Honggo sudah mengungsi ke negara lain atau menggunakan identitas palsu.
Polisi sudah menggeledah rumah milik Honggo di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu lalu. Tapi, polisi tak bisa menemukan keterangan terkait keberadaan Honggo. Pihak keluarga Honggo mengaku tidak tahu soal keberadaan pria berusia 54 tahun itu.
"Jika memang berlangsung lama, ya kemungkinan terburuk kita adakan persidangan tanpa ada kehadiran tersangka,” tegas Jamaludin.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom