Menuju konten utama

Sidang Korupsi Kondensat Terancam Tak Dihadiri Tersangka Honggo

“Nanti DPO (Honggo) itu mau kita sebar mulai hari Senin,” kata Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul.

Sidang Korupsi Kondensat Terancam Tak Dihadiri Tersangka Honggo
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul bersama Kasubdit 2 Siber Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Asep Safrudin memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis kasus surat sakit palsu, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/1/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Kasubdit III TPPU Money Laundry Bareskrim Polri, Kombes Pol Jamaludin memimpin penggeledahan di empat rumah buronan kasus Kondensat, Honggo Wendratno. Dari rumah Honggo, polisi hanya membawa pergi rekaman kamera pengawas dan sejumlah dokumen. Bila tak kunjung ditemukan, ada kemungkinan vonis kepada Honggo akan dijatuhkan tanpa kehadirannya di persidangan.

Hal ini dikatakan oleh Jamaludin kepada awak media setelah penggeledahan rumah Honggo yang pertama di Jalan Martimbang III nomor 3, Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sejak 2016, Honggo dan istrinya dikabarkan pergi ke Singapura. Sampai sekarang, keberadaan Honggo belum diketahui. Jamaludin mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini merupakan prosedur dari Kejaksaan Agung untuk memeriksa keberadaan pelaku, meski kecil kemungkinan pelaku berada di Indonesia.

“Kami berupaya mencari sebanyak mungkin alat bukti, dokumen, atau petunjuk yang lain maupun saksi untuk keberadaan tersangka,” jelas Jamaludin.

Untuk pemeriksaan di Singapura, Jamaludin menjelaskan bahwa sudah ada Senior Liaison Officer yang bertugas bekerja sama dengan polisi Singapura. Berdasarkan prosedur, polisi tidak bisa memeriksa kediaman istri Honggo di sana. “Mereka kan punya aturan sendiri. Untuk foto rumah orang saja di sana butuh izin,” klaim Jamaludin.

Jamaludin mengatakan Polri telah bekerja sama dengan International Police (Interpol) untuk mencegah pergerakan Honggo. Pada saat Red Notice yang melarang kepergian Honggo dikeluarkan tahun 2017, ia sudah tak berada di Indonesia dan belum tercatat kembali hingga kini.

Bukan hanya Honggo, untuk mendeteksi keberadaan keluarganya pun, polisi masih melakukan pencarian. Polisi paham bahwa dari ketiga anaknya, ada yang masih tinggal di Indonesia, tapi lokasinya belum diketahui. Hal yang sama terjadi pada istri Honggo yang ada di Singapura.

Ia tidak tahu kapan polisi Singapura akan mengejar istri pelaku di sana, tetapi kemungkinan terburuk adalah pengadilan Honggo akan tetap berjalan tanpa tersangka.

“Jika memang berlangsung lama, ya kemungkinan terburuk kita adakan persidangan tanpa ada kehadiran tersangka,” tegas Jamaludin.

Honggo Wendratno sudah dicari pihak Bareskrim Mabes Polri semenjak berkas kasus kondensat ditetapkan Kejaksaan Agung sudah dinyatakan lengkap. Kejaksaan lalu meminta Polri untuk melakukan tahap dua kasus tersebut, yakni penyerahan berkas dan tersangka kepada Kejaksaan untuk proses persidangan. Tapi penyerahan itu tidak terjadi lantaran Honggo yang kabarnya berada di Singapura tidak memenuhi surat panggilan.

Polisi sudah mengirim surat ke alamat yang diketahui, tetapi tidak ada respon. Di sana, Honggo dan istrinya tidak ada.

Pada hari Senin (21/1/2018), Mabes Polri memasukkan nama Honggo dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk memperkuat pencarian Honggo. Hal ini merupakan realisasi dari janji Polri pada Jumat (19/1/2018) sebelumnya karena Honggo tak juga ditemukan.

“Nanti DPO itu mau kita sebar mulai hari Senin. Kepada masyarakat yang mengetahui, silahkan diinformasikan kepada kepolisian setempat yang terdekat,” kata Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul.

Bertentangan dengan Jamaludin, Martinus juga sempat mengaku bahwa Polri telah menanyai pihak keluarga Honggo. Tapi dari keterangan yang didapat penyidik, tak satupun pihak keluarga yang tahu keberadaan Honggo.

Honggo ditetapkan tersangka kasus korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp35 triliun bersama eks Kepala BP Migas Raden Priyono dan eks Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.

Baca juga artikel terkait PENJUALAN KONDENSAT atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri