Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono (kedua kiri) dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (ketiga kiri) dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto (kiri) menunjukkan barang bukti berupa uang sitaan di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Kejagung mengeksekusi kilang LPG PT TLI di Tuban Jawa Timur dan uang senilai Rp97 miliar hasil korupsi terpidana penjualan kondensat di BP Migas Honggo Wendratno. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa uang senilai Rp 97 miliar yang disita dari Honggo Wendratno bukanlah uang pengganti, melainkan rampasan keuntungan yang akan disimpan dalam kas negara.
Selain itu, Kejagung juga merilis uang sebesar Rp73,9 miliar yang dikembalikan oleh PT Sinarmas Asset Manajemen (SAM) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018. PT SAM merupakan salah satu dari 13 tersangka korporasi korupsi PT Asuransi Jiwasraya.tirto.id/Andrey Gromico
Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya