Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono (kedua kiri) dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (ketiga kiri) dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto (kiri) menunjukkan barang bukti berupa uang sitaan di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (7/7/2020). tirto.id/Andrey Gromico
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono 9kanan) dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (kiri) memberikan keterangan kepada media terkait penyitaan uang sebesar Rp73,9 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018, Jakarta, Selasa (7/7/2020). tirto.id/Andrey GromicoUang sitaan sebesar Rp73,9 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018 dirilis di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (7/7/2020). tirto.id/Andrey GromicoKejagung mengeksekusi kilang LPG PT TLI di Tuban Jawa Timur dan uang senilai Rp 97 miliar hasil korupsi terpidana penjualan kondensat di BP Migas Honggo Wendratno. tirto.id/Andrey GromicoUang sitaan sebesar Rp73,9 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018 dirilis di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (7/7/2020). tirto.id/Andrey GromicoKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono (kedua kiri) dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (ketiga kiri) dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto (kiri) menunjukkan barang bukti berupa uang sitaan di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (7/7/2020). tirto.id/Andrey Gromico
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono (kedua kiri) dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (ketiga kiri) dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto (kiri) menunjukkan barang bukti berupa uang sitaan di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Kejagung mengeksekusi kilang LPG PT TLI di Tuban Jawa Timur dan uang senilai Rp97 miliar hasil korupsi terpidana penjualan kondensat di BP Migas Honggo Wendratno. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa uang senilai Rp 97 miliar yang disita dari Honggo Wendratno bukanlah uang pengganti, melainkan rampasan keuntungan yang akan disimpan dalam kas negara.
Selain itu, Kejagung juga merilis uang sebesar Rp73,9 miliar yang dikembalikan oleh PT Sinarmas Asset Manajemen (SAM) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018. PT SAM merupakan salah satu dari 13 tersangka korporasi korupsi PT Asuransi Jiwasraya.tirto.id/Andrey Gromico
Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya
Kami menggunakan cookie untuk mengumpulkan dan menyimpan informasi tentang interaksi Anda dengan situs web Kami. Kami juga membagikan informasi penggunaan situs Kami oleh Anda dengan mitra iklan dan analitik. Data interaksi tersebut akan Kami gunakan sebagai bahan analisa untuk membuat produk/layanan terbaik sesuai preferensi pengguna.