Menuju konten utama

Polisi Sita Rekaman Kamera Pengawas Saat Geledah Rumah Honggo

Dari empat rumah tersangka kasus korupsi Kondensat PT TPPI, Honggo Wendratno yang digeledah, polisi menyita rekaman kamera pengawas.

Polisi Sita Rekaman Kamera Pengawas Saat Geledah Rumah Honggo
Logo Bareskrim. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi.

tirto.id - Polisi menyita rekaman dari 3 kamera pengawas dan sejumlah dokumen dalam proses penggeledahan kediaman tersangka kasus korupsi Kondensat PT TPPI, Honggo Wendratno di Jalan Martimang III nomor 3, Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Hal itu diungkapkan Kasubdit III TPPU Money Laundry Bareskrim Polri, Kombes Pol Jamaludin yang memimpin penggeledahan kepada tirto, Kamis (25/1/2018). Ia melanjutkan, kamera pengawas itu satu berada di depan garasi, satu di dalam garasi, dan satu lagi di pintu masuk.

“Kita belum tahu pelaku terlihat atau tidak, tapi kita yang penting amankan dulu decoder (rekaman kamera pengawas) dulu,” katanya.

Menurutnya, polisi juga mengamankan sejumlah dokumen dan nomor gawai daripada yang diketahui oleh penjaga rumah. Polisi kemudian mengamankan gawai pembantu rumah tangga untuk diperiksa. Jamaludin mengaku pemeriksaan gawai itu tidak akan memakan waktu lama.

“Kita mengamankan sejumlah dokumen dan nomor handphone. Saya pinjam dulu. Besok saya kembalikan ke sini, ya” katanya.

Selain kediaman di Jalan Martimang III, polisi juga menggeledah kediaman Honggo yang tak jauh dari kediaman pertama yakni di Jalan Martimbang II nomor 2 dan 4, serta di Jalan Martimbang Nomor 5.

Rumah kedua di Jalan Martimbang II nomor 2 tampak tak terawat. Petugas yang menjaga rumah tersebut yakni Sampit dan Darto mengaku sudah menjaga kediaman itu selama 15 tahun.

“Ga ada pesan apa-apa (dari Honggo). Pokoknya jaga aja sampai roboh,” tandas Darto.

Di rumah ketiga dan keempat, kondisinya lebih baik. Terdapat sebuah keluarga menempati di masing-masing rumah. Kedua kepala keluarga, Didit dan Yono, mengaku pernah bekerja di perusahaan milik Honggo. Didit menjadi sopir, sedang Yono menjadi petugas administrasi. Keduanya mengaku sudah lebih dari 2 tahun tak bertemu Honggo.

Honggo dikabarkan sudah pergi ke Singapura sejak akhir 2015 dengan dalil operasi jantung. Sejak saat itu, Honggo masih belum kembali ke Indonesia.

Pada tahun 2016, polisi sudah sempat menyatakan akan menjemput paksa Honggo dari Singapura, namun belum terealisasi hingga saat ini.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KONDENSAT atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yantina Debora