Menuju konten utama

Tersangka Kericuhan Demo May Day di Yogya Bertambah Jadi 12 Orang

Dari 12 tersangka, 8 ditahan, dan 4 tidak dilakukan penahanan.

Tersangka Kericuhan Demo May Day di Yogya Bertambah Jadi 12 Orang
Polda DIY merilis 12 tersangka demo pada Hari Buruh 2018 di Yogyakarta yang berujung ricuh, Kamis (3/5/2018). tirto.id/Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan 12 orang tersangka kericuhan demo saat Hari Buruh 2018 di simpang tiga Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, pada Senin (1/5/2018).

"Polda DIY menetapkan 12 orang jadi tersangka, dari 12 orang itu, 8 dilakukan penahanan mulai hari ini, 4 tidak kami lakukan penahanan. Tersangka dari berbagai macam perguruan tinggi di Yogyakarta dan asalnya bukan dari Yogyakarta," kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto di Yogyakarta, Kamis (3/5/2018).

Polisi menetapkan 12 orang tersangka setelah memeriksa 69 orang yang ditangkap usai kericuhan, sejumlah saksi dan mencocokkan dengan barang bukti.

Barang bukti yang disita polisi di antaranya, 38 bom molotov, 2 bendera bertuliskan tolak pembangunan bandara di Kulon Progo, 4 plastik berisi cairan bahan bakar, 10 buah batu, 8 batang kayu, 1 pipa besi, dan 7 spanduk.

Aksi yang dilakukan oleh aliansi mahasiswa yang tergabung dalam GERAM (Gerakan 1 Mei) ini berbuntut pembakaran pos polisi yang terletak di simpang tiga UIN.

"Pembakaran pos polisi sengaja dilakukan oleh beberapa massa aksi karena pos polisi sebagai simbol negara. Dan negara hari ini tidak berpihak pada rakyat," ujar salah satu peserta aksi Arfian, kepada Tirto, Senin (1/5/2018).

Menurut Arfian, demo berlangsung ricuh saat sejumlah "warga dan preman" melempari peserta aksi yang terdiri dari 200-an orang dengan batu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan, 12 tersangka itu memiliki peran masing-masing saat kejadian, satu di antaranya berperan sebagai korlap (koordinator lapangan) dan dua lagi berperan melempar bom molotov ke pos polisi.

Delapan tersangka yang ditahan dijerat dengan Pasal 160, 180, 170, dan 406 KUHP. Sementara 4 tersangka yang tak ditahan, dijerat dengan Pasal 406 KUHP.

"Empat orang tidak ditahan karena perkaranya atas Pasal 406, jadi tidak dilakukan penahanan. Ancaman hukuman dua tahun. Mereka tidak ditahan karena kami yakin, mereka tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri dan tidak akan merintangi penyidikan," ujar Hadi.

Ia menambahkan, pihaknya masih akan menyelidiki soal siapa yang membiayai demonstrasi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, biaya untuk pembuatan molotov, spanduk, dan lain sebagainya ditanggung oleh kalangan mahasiswa sendiri.

Polisi juga masih mencari pelaku yang menulis di baliho dan spanduk dengan tulisan "Bunuh Sultan". Belasan spanduk lain yang disita bertuliskan "Tolak Bandara", "Tolak NYIA", "Stop NYIA". Kemudian "Nawacita membunuh Indonesia dari Pinggiran", "Sultan: Nightmare", "Tolak Upah Murah" dan "Jogja Istimewa Tanpa SG (Sultan Ground) /PAG (Paku Alaman Ground)".

Baca juga artikel terkait HARI BURUH atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra