Menuju konten utama

Tersangka Kasus Suap Pengadaan di Labuhan Batu Bertambah 2 Orang

Dua tersangka baru itu adalah Yusial Suprianto Pasaribu selaku anggota DPRD Labuhan Batu, dan Wahyu Ramdhani Siregar selaku pihak swasta. 

Tersangka Kasus Suap Pengadaan di Labuhan Batu Bertambah 2 Orang
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024). (Tirto.id/Muhammad Naufal)

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan di lingkungan pemerintahan Labuhan Batu, Sumatra Utara, Jumat (26/1/2024).

Menurut Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Yusial Suprianto Pasaribu (YSP) selaku anggota DPRD Labuhan Batu, dan Wahyu Ramdhani Siregar (WRS) selaku pihak swasta.

"[Untuk] kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka YSP dan WRS masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari-14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK," katanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2024).

Ali menyebutkan, penetapan dua orang itu sebagai tersangka bermula ketika Erik Adtrada Ritonga yang menjabat sebagai Bupati Labuhan Batu mengintervensi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Labuhan Batu tahun anggaran 2024.

Sejumlah proyek yang diintervensi Erik merupakan proyek dari Dinas Kesehatan Labuhan Batu dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Labuhan Batu.

Menurut Ali, anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, kemudian ditunjuk oleh Erik sebagai orang kepercayaan untuk mengatur proyek. Rudi diminta untuk menunjuk secara sepihak kontraktor yang tendernya bakal dimenangkan.

"Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan, yaitu 5 persen-15 persen dari besaran anggaran proyek," ucap Ali.

Kemudian, Yusial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar dikondisikan oleh Rudi agar perusahaannya masing-masing bisa memenangkan lelang kontraktor tersebut.

Kata Ali, Yusial dan Wahyu disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PENGADAAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi