Menuju konten utama

Terjadi 348 Kasus Tilang Sejak Ganjil-Genap Berlaku

Kebijakan nopol kendaraan ganjil-genap telah diberlakukan sejak 27 Agustus 2016. Sejak hari pertama tindakan penilangan berlaku, Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 348 pengendara melakukan pelanggaran.

Terjadi 348 Kasus Tilang Sejak Ganjil-Genap Berlaku
Polisi memberhentikan mobil berplat nomor ganjil yang melintas pada tanggal genap di kawasan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di sekitar Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (30/8). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Sejak hari pertama tindakan penilangan diberlakukan, Selasa (30/8/2016), Petugas Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 348 pengendara telah melakukan tindak pelanggaran (tilang) terkait penerapan kawasan plat nomor kendaraan ganjil-genap. Dari jumlah tersebut, penilangan terbanyak dilakukan oleh petugas Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subdit Bin dan Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Petugas Subdit Bin Gakkum menilang 288 pelanggar. Sementara petugas Satuan Pengatur Ditlantas Polda Metro Jaya menilang 39 pengendara dan Satuan Pengawal Jalan Raya sebanyak 21 pelanggar," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta, Rabu (31/8/2016), seperti yang dilansir Antara.

Terkait pengendara yang melanggar tersebut, Awi mengungkapkan, polisi menyita 189 surat izin mengemudi (SIM) dan 159 surat tanda nomor kendaraan (STNK). Petugas kepolisian juga memberikan kertas tilang merah yang dipakai pelanggar untuk menjalani persidangan di pengadilan, sedangkan kertas tilang biru mewajibkan pengendara membayar denda maksimal Rp500 ribu melalui BRI.

Dalam kebijakan plat nomor ganjil-genap ini pengendara yang melanggar dikenakan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidana dua bulan atau denda Rp500.000.

Kebijakan nopol kendaraan ganjil-genap sebelumnya telah disosialisasikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya sejak 28 Juni hingga 26 Juli 2016. Setelah itu, uji coba berlangsung pada 27 Juli–6 Agustus 2016.

Saat uji coba aturan pembatasan plat nomor ganjil-genap, tercatat jumlah pengendara yang melakukan pelanggaran sebanyak 553 kasus pada hari pertama dan melonjak hingga 1.176 kasus pada hari kedua. Petugas kepolisian memberikan teguran kepada pengemudi yang melanggar aturan tersebut karena tindakan penilangan belum diberlakukan.

Penerapan kebijakan nopol kendaraan ganjil-genap ini kemudian mulai berlaku pada 27 Agustus 2016 hingga ERP siap diberlakukan. Metode pelaksanaannya ialah kendaraan bernomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil dan nomor polisi genap pada tanggal genap. Adapun pembatasan kendaraan untuk mobil dan motor tersebut pada pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-20.00 WIB.

Kendaraan yang tidak kena kebijakan itu yakni kendaraan Presiden, Wakil Presiden, kendaraan pejabat negara, angkutan umum plat kuning, kendaraan pemadam kebakaran dan truk angkutan barang sesuai peraturan gubernur.

Baca juga artikel terkait SISTEM LALU LINTAS GANJIL GENAP atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari