Ketua YLKI Tulus Abadi menilai, pembatasan jumlah kendaraan dengan sistem ganjil genap adalah kebijakan yang kurang tepat untuk diterapkan di jalan tol.
Kebijakan nopol kendaraan ganjil-genap telah diberlakukan sejak 27 Agustus 2016. Sejak hari pertama tindakan penilangan berlaku, Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 348 pengendara melakukan pelanggaran.