Menuju konten utama

Terancam Kolaps, Perusahaan Ground Handling Minta Penangguhan Pajak

Ada 20.000 pekerja yang terlibat dalam usaha ground handling yang kini terancam kena pemutusan hubungan kerja karena industri penerbangan menukik tajam.

Terancam Kolaps, Perusahaan Ground Handling Minta Penangguhan Pajak
Petugas melintas di area kedatangan di Bandara Internasional Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, Selasa (24/3/2020). NTARA FOTO/Dedhez Anggara/nz.

tirto.id - Aliansi Ground Handling Indonesia (AGHI) meminta insentif kepada pemerintah agar mereka terhindar dari potensi kebangkrutan. AGHI menyatakan selama pandemi Corona atau Covid-19 pendapatan mereka banyak terpukul seiring penurunan jumlah, rute, dan frekuensi penerbangan. Selama 2 bulan terakhir, banyak anggota AGHI yang hampir tidak sanggup membayar gaji karyawan.

“Bila pandemic Covid-19 berlangsung lebih lama lagi, maka industri Ground Handling akan semakin terpuruk, bahkan sebagian anggota AGHI akan bangkrut,” ucap Ketua Umum AGHI Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, Senin (13/4/2020).

Ida mengatakan saat ini jumlah penerbangan sudah turun drastis sampai 80 persen dari normal. Hal itu terjadi seiring banyaknya maskapai yang berhenti beroperasi atau mengurangi frekuensi terbang hingga jangka waktu tidak ditentukan.

Masalahnya sumber daya ground handling, katanya, tetap harus beroperasi untuk mendukung operasional bandara dan maskapai yang masih beroperasi meski terbatas. Dalam situasi ini, AGHI menyatakan tidak mungkin mereka bisa berjaga tanpa adanya kepastian penghasilan padahal biaya yang mereka keluarkan tetap alias tidak berkurang.

Imbasnya perusahaan ground handling yang ada telah berupaya memangkas berbagai biaya sebagai langkah strategis mempertahankan perusahaan. Pasalnya industri mereka tergolong padat modal dan padat karya. Jumlah karyawan di industri ini mencapai lebih dari 20.000 pekerja.

“Sangat sulit bagi kami untuk bisa mempertahankan karyawan dengan biaya operasional besar tanpa pemasukan. Akhirnya opsi menutup operasi, merumahkan karyawan/unpaid leave, atau bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja sangat dimungkinkan terjadi,” ucap Ida.

Ida lantas meminta agar pemerintah, BUMN, dan pemangku kepentingan terkait liannya meberi keringanan bagi industri mereka. Misalnya penangguhan pembayaran pajak-pajak, lalu perpanjangan jangka berlakunya sertifikasi personil/SDM dan alat pendukung/Ground Support Equipment sampai penagguhan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Usulan lainnya juga termasuk pemberian diskon atas sewa ruang, lahan diperkeras dan konsesi, penundaan tempo pembayaran serta pembebasan pengenaan Minimum Omzet Bruto (MOB). Menurut mereka industri ground handling mengalami kesulitan arus kas, maka perlu pembebasan komponen biaya tadi sesuai omzet yang terjadi saat ini.

“Jika tidak ada respon positif dan cepat dari pemerintah, maka dipastikan akan terjadi tindakan massif merumahkan maupun PHK karyawan sebagai upaya penyelamatan,” ucap Ida.

Baca juga artikel terkait INDUSTRI PENERBANGAN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali