Menuju konten utama

Tenggat Penerbitan Suket Pemilih Jakarta Belum Ditentukan

Rapat koordinasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan KPU DKI Jakarta belum menentukan tenggat penerbitan Suket bagi pemilih tanpa e-KTP di putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

Tenggat Penerbitan Suket Pemilih Jakarta Belum Ditentukan
(Ilustrasi) Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan menunjukkan Surat Keterangan (Suket) untuk digunakan pada hari Pencoblosan Pemilukada Banten di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (14/2). Suket dari Disdukcapil itu digunakan bagi warga yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang memiliki hak pilih sebaga pengganti KTP. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan KPU DKI Jakarta belum bersepakat mengenai batas waktu terakhir penerbitan Surat Keterangan (Suket) bagi pemilih tanpa e-KTP. Rapat Koordinasi evaluasi putaran pertama Pilkada Jakarta 2017 pada hari ini belum membuat keputusan mengenai hal ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menjelaskan batas akhir penerbitan Suket pemilih ini tak mungkin sama dengan saat putaran pertama Pilkada Jakarta 2017 lalu. Saat itu, tenggat akhir penerbitan Suket pada H-1 sebelum pemilihan.

Menurut Soni, pihak KPU DKI Jakarta akan kesulitan memenuhi kebutuhan surat suara apabila tenggat H-1 sebelum pemilihan itu diberlakukan lagi. Bisa dipastikak akan ada lagi banyak pemilih yang tak kebagian surat suara.

Hal ini sebab penentuan jumlah surat suara sudah disesuaikan dengan jumlah DPT dan hanya ditambah 2,5 persen dari total untuk berjaga kalau ada yang rusak.

Akan tetapi, menurut Soni, sapaan Sumarsono, tenggat akhir penerbitan Suket pemilih tersebut juga bermasalah bila ditetapkan pada hari penetapan DPT putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017, yakni 6 April mendatang.

Alasan Soni, tenggat akhir itu memiliki rentang waktu yang terlalu lama dengan hari pemilihan, yakni pada 19 April 2017.

Menurut Soni, keputusan mengenai tenggat akhir penerbitan Suket itu akhirnya akan diputuskan setelah ada kajian dari Bawaslu DKI Jakarta.

Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno mengakui memang masih banyak hal perlu diperbaiki agar mencegah sejumlah masalah di putaran pertama Pilkada DKI Jakarta 2017 terulang lagi di putaran kedua nanti.

Ia membenarkan belum adanya kejelasan mengenai batas terakhir waktu penerbitan Suket bagi pemilih Jakarta. KPU DKI Jakarta, menurut dia, memang sempat mengusulkan batas akhirnya pada 6 April 2017 agar jumlah cetakan surat suara bisa diperkirakan sesuai jumlah calon pemilih. Namun, usul ini ditolak karena terpaut lama dengan hari pemilihan.

Baca juga artikel terkait PILKADA DKI JAKARTA 2017 atau tulisan lainnya dari Chusnul Chotimah

tirto.id - Politik
Reporter: Chusnul Chotimah
Penulis: Chusnul Chotimah
Editor: Addi M Idhom