tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan KPU DKI Jakarta belum bersepakat mengenai batas waktu terakhir penerbitan Surat Keterangan (Suket) bagi pemilih tanpa e-KTP. Rapat Koordinasi evaluasi putaran pertama Pilkada Jakarta 2017 pada hari ini belum membuat keputusan mengenai hal ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menjelaskan batas akhir penerbitan Suket pemilih ini tak mungkin sama dengan saat putaran pertama Pilkada Jakarta 2017 lalu. Saat itu, tenggat akhir penerbitan Suket pada H-1 sebelum pemilihan.
Menurut Soni, pihak KPU DKI Jakarta akan kesulitan memenuhi kebutuhan surat suara apabila tenggat H-1 sebelum pemilihan itu diberlakukan lagi. Bisa dipastikak akan ada lagi banyak pemilih yang tak kebagian surat suara.
Hal ini sebab penentuan jumlah surat suara sudah disesuaikan dengan jumlah DPT dan hanya ditambah 2,5 persen dari total untuk berjaga kalau ada yang rusak.
Akan tetapi, menurut Soni, sapaan Sumarsono, tenggat akhir penerbitan Suket pemilih tersebut juga bermasalah bila ditetapkan pada hari penetapan DPT putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017, yakni 6 April mendatang.
Alasan Soni, tenggat akhir itu memiliki rentang waktu yang terlalu lama dengan hari pemilihan, yakni pada 19 April 2017.
Menurut Soni, keputusan mengenai tenggat akhir penerbitan Suket itu akhirnya akan diputuskan setelah ada kajian dari Bawaslu DKI Jakarta.
Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno mengakui memang masih banyak hal perlu diperbaiki agar mencegah sejumlah masalah di putaran pertama Pilkada DKI Jakarta 2017 terulang lagi di putaran kedua nanti.
Ia membenarkan belum adanya kejelasan mengenai batas terakhir waktu penerbitan Suket bagi pemilih Jakarta. KPU DKI Jakarta, menurut dia, memang sempat mengusulkan batas akhirnya pada 6 April 2017 agar jumlah cetakan surat suara bisa diperkirakan sesuai jumlah calon pemilih. Namun, usul ini ditolak karena terpaut lama dengan hari pemilihan.
Penulis: Chusnul Chotimah
Editor: Addi M Idhom