Menuju konten utama

Tenaga Honorer KII yang Tak Penuhi Syarat CPNS 2018 Bisa Ikut PPPK

Pemerintah memfasilitasi para tenaga honorer KII yang tak memenuhi syarat CPNS 2018 untuk ikut seleksi PPPK. 

Tenaga Honorer KII yang Tak Penuhi Syarat CPNS 2018 Bisa Ikut PPPK
Peserta mengikuti ujian menggunakan Computer Assisted Tes (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sosial di Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional II Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (28/10/2017). ANTARA FOTO/Umarul Faruq

tirto.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin memberi solusi bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II) yang tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi CPNS.

Menurut Syafruddin, eks THK II tersebut dapat mempersiapkan diri mengikuti seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Seleksi PPPK akan dilakukan setelah pemerintah mengeluarkan peraturan tentang itu.

"Kepada Eks THK II yang tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS, tidak usah kecil hati. Nanti dapat mengikuti seleksi sebagai PPPK setelah PP-nya ditetapkan pemerintah," kata Syafruddin dalam keterangan pers yang diterima Tirto, Senin (10/9/2018).

Pada seleksi CPNS 2018, pemerintah membuka 13.347 formasi khusus untuk Eks THK II. Belasan ribu formasi itu khusus disediakan bagi eks THK II Tenaga Guru dan Kesehatan.

Ada 12.883 formasi untuk Tenaga Guru dan 464 formasi bagi Tenaga Kesehatan. Syafruddin berkata, hingga 2014 lalu pemerintah sudah mengangkat 1,1 juta lebih honorer menjadi PNS. Dari jumlah itu, 900 ribu lebih PNS yang diangkat dari THK I dan 195 ribu dari THK II.

"Secara de jure, persoalan honorer ini sebenarnya sudah selesai. Sesuai dengan PP 56 Tahun 2012, pemerintah telah memberikan kesempatan terakhir kepada THK II untuk mengikuti seleksi pada tahun 2013," kata Syafruddin.

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018, selain formasi umum, pemerintah juga membuka formasi khusus, yakni bagi Putra Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Cumlaude, Penyandang Disabilitas, Putra Putri Papua dan Papua Barat, Diaspora, Olahragawan/Olahragawati Berprestasi Internasional; Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks THK II.

Pengadaan CPNS Tahun 2018 ini direncanakan akan membuka 238.015 formasi. 51.271 formasi untuk instansi Pemerintah Pusat (76 K/L) dan 186.744 formasi untuk instansi Pemerintah Daerah (525 Pemda).

Peruntukan instansi Pemerintah Pusat terdiri dari : Jabatan Inti yang diisi dari pelamar umum sebanyak 24.817 formasi, Guru Madrasah Kementerian Agama yang bertugas di Kabupaten/Kota sebanyak 12.000 formasi, serta dosen Kemenristekdikti dan Kementerian Agama sebanyak 14.454 formasi.

Adapun peruntukan instansi Pemerintah Daerah terdiri dari Guru Kelas dan Mata Pelajaran sebanyak 88.000 formasi, Guru Agama sebanyak 8.000 formasi, Tenaga Kesehatan sebanyak 60.315 formasi (Dokter Umum, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, dan Tenaga Medis/Paramedis), serta Tenaga Teknis yang diisi dari pelamar umum sebanyak 30.429 formasi.

Baca juga artikel terkait CPNS 2018 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Agung DH