tirto.id - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengumumkan penetapan satu tersangka dalam kasus kebocoran pipa minyak milik Pertamina di perairan dekat Balikpapan. Polisi menetapkan nakhoda atau kapten kapal MV Ever Judger, yakni ZD (50) sebagai tersangka di kasus tersebut.
ZD merupakan warga negara Cina. Dia bersama 21 anak buah kapal MV Ever Judger sampai sekarang masih berada di Balikpapan. Polisi menyita paspor mereka. 22 orang itu juga dikenakan cegah tangkal atau dicekal agar tidak bepergian ke luar negeri.
"Nakhoda [ZD] yang memerintahkan Mualim I menurunkan jangkar sepanjang 1 shackle [27,5 meter]," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Yustan Alpiani di Balikpapan, pada Kamis (26/4/2018) seperti dikutip Antara.
“Padahal, dari komunikasi dengan Kapal Pandu di depannya, disebutkan bahwa untuk persiapan lego jangkar cukup turunkan jangkar di posisi 1 meter dari atas permukaan air," Alpiani menambahkan.
ZD menjadi tersangka pelanggaran pasal 98 ayat 1, 2, 3 jo pasal 99 ayat 1, 2, 3 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. ZD terancam hukuman hingga 9 tahun penjara sebab pelanggaran itu.
Polisi juga menyangka ZD melanggar pasal 359 KUHP karena melakukan kelalaian yang membuat orang lain kehilangan nyawa dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Kasus tumpahan minyak akibat insiden pipa milik Pertamina patah dan bocor, pada akhir Maret 2018, menelan korban jiwa 5 orang. Insiden itu juga mencemari laut seluas 12,7 ribu hektar di sekitar Teluk Balikpapan.
Kronologi Pipa Minyak Pertamina Patah Berdasar Investigasi Polisi
Alpiani menjelaskan rekaman dan catatan komunikasi antara Kapal Pandu dan Kapal MV Ever Judger menjadi alat bukti bagi polisi dalam penetapan ZD sebagai tersangka.
Alat bukti lainnya adalah material yang ditemukan di ujung jangkar kiri kapal MV Ever Judger. Pusat Laboratorium Kriminal (Puslabfor) Mabes Polri menyimpulkan material itu identik dengan beton yang membungkus pipa minyak milik Pertamina.
Menurut Alpiani, pipa Pertamina yang patah berada di perairan terlarang melepas jangkar. Kapal boleh melintas di perairan itu, tapi dilarang melepas jangkar.
Karena itu, usai Kapal MV Ever Judger melepas jangkar di sana, Kapal Pandu meminta jangkar itu dinaikkan kembali. Saat itu juga, Nakhoda ZD memerintahkan mesin kapal dimatikan dan jangkar diangkat. Jangkar diangkat saat kapal dalam kondisi meluncur. Jangkar itu seberat 12 ton dan rantainya terulur 27,5 meter, atau 5 meter lebih panjang dari kedalaman air.
Menurut Alpiani, penyelam Hidro-Oseanografi TNI-AL menemukan parit sepanjang 498 meter dan lebar 1,6-2,5 meter serta sedalam 0,7-0,4 meter di lintasan yang dilalui kapal MV Ever Judger. Lintasan parit berhenti di titik jangkar menyentuh pipa.
Dia menambahkan saat jangkar MV Ever Judger tersangkut pipa milik Pertamina, laju kapal itu sempat terhenti. Hal ini disebabkan oleh daya lentur Pipa. Saat insiden itu terjadi, kapal bermanuver mundur. Setelah itu jangkar diangkat.
Rangkaian kejadian tersebut terjadi pada pukul 03.00 WITA dinihari, Sabtu, 31 Maret 2018. Pada waktu itu juga mulai terdeteksi tumpahan minyak mengapung di laut sekitar Teluk Balikpapan.
Insiden jangkar tersangkut pipa milik Pertamina tersebut terjadi usai Kapal MV Ever Judger mengisi muatan batu bara sebanyak 78.000 ton di Jetty Gunung Bayan. Haluan kapal menuju ke timur atau ke arah Selat Makassar untuk keluar dari Teluk Balikpapan. Kapal berhenti untuk menunggu air pasang agar mudah bermanuver keluar Teluk Balikpapan.
Kapal MV Ever Judger berbendera Panama. Kapal itu dikelola perusahaan yang berpusat di Hong Kong dan kepemilikannya terdaftar di Cayman Island.
Kapal ini berdimensi panjang 229,05 meter, lebar 32,31 meter dan bobot mati 82.000 ton. Kapal jenis cargo curah (bulk carrier) itu ke Balikpapan untuk mengambil batubara yang akan diantar ke Malaysia.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom