tirto.id - Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu menyayangkan sikap Pertamina Refinery Unit (RU) V yang tidak langsung mengakui bahwa tumpahan minyak di Balikpapan, Kalimantan Timur berasal dari pipa mereka.
Menurut Gus Irawan, Pertamina RU V terbukti bohong karena dalam rapat kerja antara Komisi VII DPR RI dengan PT Pertamina (Persero), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) disebutkan upaya penutupan pipa telah dilakukan sejak Sabtu (31/3/2018) pagi.
“Kalau bilang menutup, berarti sudah tahu kan kalau bocor? Kalau tidak tahu, kenapa ditutup? Berarti di sananya bohong. Itu yang kami sayangkan,” kata Gus Irawan seusai rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin (16/4/2018) malam.
Pertamina sendiri memang sempat menganulir pernyataannya. Dalam keterangannya, tak lama setelah peristiwa terjadi pada 31 Maret, Pertamina RU V mengklaim minyak yang tumpah bukan milik mereka dan jenisnya tidak diproduksi di Kilang Balikpapan. Selang beberapa hari setelahnya, yakni pada 4 April 2018, barulah mereka mengakui pipa mereka patah sehingga menyebabkan tumpahan.
Gus Irawan menilai dampak yang muncul seharusnya bisa diminimalisasi apabila Pertamina RU V langsung mengaku. Selain pengambilan langkah yang lebih cepat, koordinasi dengan sejumlah pihak terkait pun bisa menghindarkan hal-hal yang tidak diinginkan.
“Apabila ada imbauan untuk tidak melaut, mungkin tidak ada lima korban jiwa yang meninggal itu,” ujar Gus Irawan.
Lebih lanjut, Gus Irawan mengindikasikan bahwa teguran langsung sudah sempat disampaikan saat Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke lokasi peristiwa.
Saat itu, Pertamina RU V masih berkilah karena dugaan tersebut belum berdasarkan fakta dan data. Namun dari paparan kronologis yang disampaikan saat rapat kerja kemarin, Gus Irawan meyakini ada kebohongan yang dilakukan.
“Saya kira hari ini sudah terbantahkan, memang itulah bohong,” ucap Gus Irawan.
Polda Kalimantan Timur sendiri belum bisa memastikan penyebab dari patahnya pipa tersebut. Alasannya karena mereka masih harus mengangkat sampel pipa untuk diteliti oleh ahli di laboratorium forensik.
Komisi VII DPR RI pun telah meminta agar KLHK melakukan gugatan perdata kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan di Teluk Balikpapan. Hingga saat ini, KLHK baru menetapkan sanksi administratif kepada Pertamina berdasarkan temuan di lapangan.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yuliana Ratnasari