Menuju konten utama

Kementerian ESDM Klaim Pipa Bocor di Balikpapan Masih Layak Fungsi

Pipa milik PT Pertamina (Persero) yang bocor di Balikpapan, Kalimantan Timur masih layak fungsi diklaim masih layak fungsi.

Kementerian ESDM Klaim Pipa Bocor di Balikpapan Masih Layak Fungsi
Menteri LHK Siti Nurbaya bersama Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengikuti rapat kerja terkait upaya penanganan tumpahan minyak Teluk Balikpapan di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (16/4/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengklaim pipa milik PT Pertamina (Persero) yang bocor di Balikpapan, Kalimantan Timur masih layak fungsi.

Dengan demikian, pihak yang berwenang harus menginvestigasi lebih lanjut penyebab patahnya pipa baja setebal 12 milimeter dan berdiameter 20 inci itu. Pipa tersebut berada di kedalaman 25 meter di bawah permukaan laut serta dilapisi dengan beton agar tidak berkarat.

“Pipa Pertamina masih layak operasi dan sesuai dengan ANSI B.31.4,” kata Arcandra saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin (16/4/2018).

Berdasarkan dugaan sementara, pipa tersebut patah karena terseret jangkar kapal MV Ever Judger. Akan tetapi, Polda Kalimantan Timur belum bisa membenarkan kabar tersebut karena sampel pipa yang patah belum diangkat untuk diteliti di laboratorium forensik.

Arcandra menegaskan perairan tempat pipa itu berada sebenarnya telah ditetapkan sebagai daerah terlarang. Instalasi kilang minyak milik Pertamina Refinery Unit (RU) V pun merupakan obyek vital nasional.

Jarak radius 500 meter dari lokasi pipa semestinya menjadi area terlarang. Sementara jarak radius 1.750 meter setelahnya adalah wilayah terbatas. Oleh karena itu, seharusnya tidak boleh ada kapal yang melabuhkan jangkarnya di kawasan tersebut.

Arcandra sendiri berharap agar proses investigasi bisa cepat selesai. “Sehingga bisa segera menetapkan siapa yang salah,” kata Arcandra.

Masih dalam kesempatan yang sama, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sempat menyampaikan sejumlah temuannya di tempat kejadian peristiwa.

“(Pertamina) tidak punya sistem peringatan dini dan tidak ada pemantauan otomatis. Soalnya kalau tekanan turun dan beleber, di komputer akan otomatis terlihat bergerak. Itu yang sudah dikonfirmasi dalam berita acara,” ungkap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar.

Sebagai sanksi dari beberapa kesalahan tersebut, KLHK telah berencana untuk mengenakan sanksi administratif kepada Pertamina. Adapun sanksi administratif tersebut sifatnya paksaan dari pemerintah untuk memperbaiki kerusakan, sementara sanksi pidananya masih harus menunggu keputusan dari Polda Kalimantan Timur.

Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu pun menilai bahwa Pertamina sudah seharusnya memperbaharui pipa berusia 20 tahun tersebut. Seusai rapat kerja, Gus Irawan mengungkapkan bahkan untuk mengetahui titik kebocoran pun pengecekan harus dilakukan langsung oleh penyelam.

“Padahal teknologi sudah sedemikian maju. Jangankan patah, bocor halus saja seharusnya sudah bisa terdeteksi,” kata Gus Irawan.

Baca juga artikel terkait MINYAK TUMPAH atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Maya Saputri