tirto.id - Hari Anti Korupsi Sedunia 2020 diperingati 9 Desember dan bertepatan dengan Pilkada Serentak 2020. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini diperingati sebagai bentuk upaya penyadaran publik bahwa korupsi adalh kejahatan luar biasa yang harus dihadapi dengan cara luar biasa.
KPK mengimbau setiap lapisan masyarakat untuk memanfaatkan momentum Hari Anti Korupsi Sedunia ini. Tujuan pelaksanaan Hari Anti Korupsi Sedunia 2020 ini adalah:
1. Memberikan gambaran perkembangan kegiatan yang telah dilakukan Kementerian/Lembaga, Pemda, Partai Politik, Sektor Swasta termasuk masyarakat sipil dalam mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
2. Memperkuat komitmen dan kerja sama antara K/L, Pemda, Partai Politik, sektor swasta, serta organisasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
3. Memperluas keterlibatan masyarakat dalam mensosialisasikan nilai-nilai anti korupsi sehingga dapat meningkatkan pemahaman dan menorong keterlibatan masyarakat dalam mencegah korupsi.
4. Mendapatkan gambaran rencana tindak lanjut ke depan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di instansi/sektor masing-masing.
Konsep dan bentuk pelaksanaan rangkaian kegiatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2020 di K/L dan Pemda diserahkan sepenuhnya pada kebijakan, anggaran, dan kesiapan masing-masing K/L dan Pemda.
Tema yang diambil KPK dalam Hari Anti Korupsi Sedunia 2020 ini adalah "Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa dalam Budaya Antikorupsi". Puncak acara Jari Anti Korupsi Sedunia akan dihadiri Presiden Joko Widodo pada Rabu (16/12/2020) di Gedung Merah Putih KPK.
KPK juga mengimbau K/L dan organisasi masyarakat untuk menggunakan logo Hari Anti Korupsi Sedunia 2020 yang dapat diunduh melalui link berikut ini: LOGO HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA 2020.
Hari Anti Korupsi Sedunia Bertepatan dengan Pilkada 2020
Hari Anti Korupsi Sedunia 2020 9 Desember bertepatan dengan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Indonesia. Masyarakat Indonesia akan melakukan Pilkada yang dilaksanakan serentak di 309 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Dalam Pilkada 2020 ini, masyarakat melakukan pemilihan dalam 9 Pilgub, 224 Pilbup, dan 37 Pilwalkot yang digelar di 298.939 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Lebih dari 100,3 juta warga sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pencoblosan berlangsung mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Setelah itu, rekapitulasi hasil penghitungan suara akan dilakukan dengan jadwal pada 9-26 Desember 2020.
Presiden Joko Widodo juga menetapkan 9 Desember sebagai hari libur nasional sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 November 2020.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi diktum KESATU Keppres tersebut.
Diktum KEDUA Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan proses pengelolaan logistik Pilkada Serentak 2020 mulai dari produksi hingga distribusi sudah sesuai protokol kesehatan.
Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan, semua proses pengelolaan tersebut sudah dikoordinasikan dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Bawaslu, TNI/Polri, dan Satgas Penanganan COVID-19.
“KPU berharap masyarakat pemilih tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS, karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai prokes,” tutur Dewa, Rabu (25/11/2020).
Editor: Agung DH